Koordinasi persiapan Ramadhan Sat Intelkam Polres Baubau dan MUI Buteng
Kasamea.com
Buton Tengah – Membahas persiapan pelaksanaan ibadah puasa bulan suci Ramadhan 1442 H / 2021 M, Personil Sat Intelkam Polres Baubau dipimpin Kanit III Sat Intelkam, AIPDA La Ode Yusrin SH bertemu langsung dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Buton Tengah (MUI Buteng), KH Amaludin LC MA.
Dalam koordinasi, Jumat (9/4) ini, KH Amaludin mengatakan, pihaknya kerap diundang rapat bersama Pemkab Buteng, ditingkat Kabupaten maupun Kecamatan, dalam rangka persiapan menghadapi bulan suci Ramadhan.
Kaitan dengan itu, kata KH Amaludin, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa :
1) Setiap Muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-khams).
2) Umat Islam selama bulan Ramadhan harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tadarus Al-Quran, menyelenggarakan dan menghadiri majelis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, zikir, membaca qunut nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT. Agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
3) Kegiatan bulan Ramadan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengkajian keagamaan. Untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, dan menambah wawasan keagamaan dari nara sumber ahli agama yang otoritatif.
4) Pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan, baik ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah harus menerapkan protokol kesehatan.
5) Setiap Muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Diantaranya dengan vaksinasi Covid-19, guna mewujudkan kekebalan kelompok.
6) Setiap mukallaf wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadhan kecuali ada uzur syar’i.
7) Orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa, dan meng-qadhanya dihari lain saat sembuh. 8) Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa karena sakit, yang tidak ada harapan untuk sembuh, atau karena renta sehingga tidak kuat puasa, maka ia terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib menqadlanya. Namun wajib membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang miskin sebesar 1 mud, atau yang setara dengan 6 ons beras, untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Kanit III Sat Intelkam, La Ode Yusrin menyarankan kepada Ketua MUI Buteng agar memberi himbauan dan bimbingan kepada pengurus dan pengelola masjid/mushola, wajib menunjuk petugas untuk menerapan protokol kesehatan. Melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan dipintu masuk masjid/mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman.
[Red]









Komentar