Kasamea.com, Baubau
Sembilan orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau saat ini ditahan oleh kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Seluruhnya menjalani pemeriksaan atas dugaan penganiayaan tiga warga binaan Lapas Baubau, inisial LB (asal Baubau), H (asal Buton Tengah), dan J (asal Baubau).
Hal ini diungkapkan Kepala Lapas Baubau, La Syamsudin, bahwa tak lama setelah terungkapnya dugaan penganiayaan, Kememkumham langsung mengambil alih pengusutannya.
“Jadi kesembilan orang ini (petugas Lapas, red) ditahan di Kendari,” beber La Syamsudin, dikonfirmasi awak media belum lama ini di kantornya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin pegawai negeri sipil, lanjutnya, telah mengatur pemberian sangsi terhadap setiap PNS yang terbukti melanggar etik. Sangsi tersebut diantaranya, sangsi berat, sedang dan sangsi ringan. Apabila yang dikenakan adalah sangsi berat maka konsekwensi hukuman yang diberikan adalah pemecatan.
“Dan kalau terbukti, kita pasti mengambil langkah itu (pemecatan, red),” tegasnya.
Ia menambahkan, jika dalam prosesnya para pelaku hanya dikenakan sangsi sedang, maka sangsi yang diberikan berupa hukuman disiplin atau penundaan pangkat berkala. Sedangkan sangsi ringan hanya berupa teguran atau pemutasian.
“Namun kembali pada pimpinan, yang pasti segala mekanisme kita lakukan,” pungkasnya.
[Red]








Komentar