Iptu Najamuddin SH MH didampingi anggotanya
Kasamea.com, Baubau
Diam-diam Kepolisian Resort (Polres) Baubau, melalui Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim), Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), saat ini tengah mengusut beberapa perkara dugaan tipidkor. Serius menuntaskan pengungkapan praktek rasuah di belahan Bumi Anoa, gelar perkara akan dilakukan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Seperti diketahui, wilayah hukum Polres Baubau meliputi Kota Baubau dan Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
“Menyusul beberapa kasus (tipidkor, red) akan kita lakukan gelar perkara untuk peningkatan status dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan),” ungkap Kasat Reskrim, Iptu Najamuddin, ditemui beberapa waktu lalu, di ruang kerjanya.
Najamuddin belum merinci kasus apa saja yang akan dilakukan gelar perkara. Namun dari beberapa sumber, Kasamea.com mencatat satuan yang dipimpin Najamuddin saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan tipidkor di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Buteng terkait bantuan rumah swadaya (BRS), Pemerintah Kelurahan Kadolomoko terkait pengelolaan dana kelurahan, juga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Baubau (sudah gelar perkara).
Dugaan tipidkor lainnya di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga disebut-sebut tengah dilirik Najamuddin bersama jajarannya.
Beberapa pejabat lingkup Pemkab dan Pemkot, juga BUMD pun telah dipanggil untuk diperiksa guna pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Ini untuk memenuhi kelengkapan alat bukti, terpenuhinya unsur tipidkor yang merupakan extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa.
Terkhusus dugaan tipidkor,
penyalahgunaan kewenangan pengelolaan dana perusahaan daerah BPR Bahteramas Baubau T.A 2014-2017, Najamuddin mengungkapkan, ada beberapa modus, yakni adanya kredit fiktif.
“Contoh, orang yang sudah meninggal dunia diajukan namanya sehingga keluar anggaran. Kemudian, menggunakan identitas orang lain untuk menggunakan fasilitas kredit atau kredit fiktif,” ungkapnya.
Ada pula modus, penempatan dana deposito berjangka dan penerimaan dana bunga deposito.
“Tarulah jangka setahun, ternyata belum setahun dananya dipindahkan, sedangkan bunganya sudah diambil setahun. Uangnya Bank yang dia putar-putar. Dananya sekitar Rp100 juta satu tahun,” urai Najamuddin.
Dugaan rasuah juga terjadi bermodus pemberian kemudahan pada proses perjanjian kredit nasabah, pada agunan kredit yang jumlahnya tidak sesuai dengan besaran pinjaman nasabah. Najamuddin mencontohkan, nilai agunan Rp50 juta, sedangkan plafond jauh lebih tinggi.
Begitu pula modus fasilitas kredit, yang seharusnya menggunakan sertifikat, tetapi ada yang hanya menggunakan surat kompensasi, yang bukan hak milik.
Laporan hasil audit internal BPR Bahteramas dugaan kerugian keuangan daerah mencapai Rp 1.817.594.023. Anggaran BPR Bahteramas Baubau bersumber dari APBD Sultra dan APBD Baubau.
Lain halnya dengan dugaan rasuah yang terendus dalam program bantuan rumah swadaya (BRS) di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Buteng. Atas pengelolaan BRS berupa perbaikan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) T. A 2020 yang telah dilaporkan ke Polres Baubau sejak tanggal 28 Mei 2021. Dihari yang sama pula langsung dimulai penyelidikan oleh Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Baubau. Laporan informasi dan penyelidikan menyangkut Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 (UU 31/1999) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipidkor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipidkor.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa mekanisme belanja BRS tidak sesuai ketentuan, termasuk belanja bahan material tidak diyakini kewajarannya minimal senilai Rp1.087.000.000,00.
Program pro rakyat kecil yang dikelola DPKP Buteng ini menjadi salah satu temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Buteng T.A 2020 (LHP BPK nomor 25.A/LHP/XIX.KDR/05/2021 tanggal 25 Mei 2021).
Terungkap, pertanggungjawaban belanja BRS pada DPKP Buteng, diduga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Pada T.A 2020, DPKP Buteng menganggarkan pembangunan dan peningkatan kualitas bantuan stimulan perumahan swadaya yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari total anggaran senilai Rp2.372.504.000,00 dengan realisasi sebesar 100 % yang dialokasikan dalam belanja langsung (belanja uang untuk diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah). Bentuk pemberian bantuan tersebut 95,15 % atau senilai Rp2.257.500.000,00 diberikan kepada penerima bantuan.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa mekanisme belanja BRS tidak sesuai ketentuan, termasuk belanja bahan material tidak diyakini kewajarannya minimal senilai Rp1.087.000.000,00.
Atas temuan ini BPK memerintahkan Inspektorat Buteng untuk melakukan pemeriksaan atas pembelian bahan material senilai Rp1.087.000.000,00, dan melaporkannya kepada BPK.
BPK juga merekomendasikan kepada Bupati Buteng agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK/Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2020 yang tidak melakukan pengawasan, pengendalian, memverifikasi pertanggungjawaban kegiatan BRS.
(Red)









Komentar