Laporan Dugaan Korupsi, Kepala DPKP Buteng “No Comment”

Kasamea.com, Buteng

Pengelolaan bantuan rumah swadaya (BRS) berupa perbaikan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) T. A 2020 dilaporkan kepada Kepolisian Resort (Polres) Baubau. Berdasarkan laporan informasi nomor : R/LI-08/V/2021/Reskrim Tipidkor, tanggal 28 Mei 2021, yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan nomor : Sprin Lidik/35/V/2021/Reskrim Tipidkor, tanggal 28 Mei 2021.

Pengelolaan BRS ini dilaporkan menyangkut Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 (UU 31/1999) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipidkor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipidkor. Penyelidikan dugaan Tipidkor
dilakukan oleh unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Baubau.

Kepala DPKP Buteng, Suhardin Jama masih enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait laporan dimaksud. Sama halnya dengan pihak Polres Baubau, Kasat Reskrim dan Kapolres juga belum memberikan tanggapan, saat Kasamea.com mengkonfirmasi.

Hendak ditemui di kantornya di Mako Polres Baubau, Rabu (29/9), Kasat Reskrim tengah berada di Makassar.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng, Konstantinus Bukide tak membantah adanya laporan tersebut.

“Pada prinsipnya kami tetap menghargai proses hukum yang ada, meskipun rekomendasi BPK memerintahkan APIP untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait hal tersebut. Hasil APIP telah diajukan kembali ke BPK,kami tinggal menunggu hasil penilaian BPK terkait hal tersebut,” demikian tulis Konstantinus. Terbuka, saat dikonfirmasi via pesan elektronik.

[Red]

Komentar