Soal Roni Muhtar, “Jangan gaduh”

Catatan LM. Irfan Mihzan (LaMIM)

Surat Pemberitahuan Penetapan Nomor : 30/G/2023/PTUN-Kdi. MENETAPKAN

Pertama: Menunda pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/1/2023, Tanggal 31 Januari 2023, tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, tanggal 31 Januari 2023, atas nama DR Roni Muhtar MPd, sampai dengan adanya penetapan sebaliknya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari;

Kedua: Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirim salinan penetapan ini kepada Penggugat dan Tergugat atau kepada Kuasanya masing-masing;
Ketiga: Menunda perhitungan biaya penetapan ini sampai dengan putusan akhir.

Demikian bunyi surat pemberitahuan penetapan yang diterbitkan PTUN Kendari tanggal 27 Juni 2023, dindatangani Penitera Muda Perkara. Yang kemudian terpublikasi, dan menimbulkan pro kontra, dengan berbagai multi tafsir, multi asumsi, dan semacamnya.

Menjadi buah bibir yang berseliweran ke ruang publik, merambat ke ranah birokrasi, persoalan ini jangan sampai membuat “gaduh”. Karena tentu saja sangat tak sebanding dengan kepentingan yang lebih besar/lebih luas, yakni pelayanan maksimal kepada masyarakat. Melalui implementasi jalannya pemerintahan yang kondusif, terstruktur, secara sistematis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekedar pengingat, bahwa Roni Muhtar pernah selama beberapa tahun menahkodai/membawahi ribuan ASN Baubau. Barisan loyalisnya masih jelas tertinggal. Tak berlebihan bila mensinyalir ada oknum pejabat/staf eks bawahannya yang masih tetap loyal, terbawa suasana melankolis, karena diberhentikannya sang pimpinan.

Seperti diketahui, posisi Sekda Baubau sepeninggal Roni Muhtar diisi oleh Pj Sekda Baubau, Sitti Munawar SSTP MSi, yang tengah melaksanakan tahapan seleksi Sekda Baubau (defenitif). Seleksi ini bak peluang emas bagi 11 kader birokrat terbaik negeri Syara Patanguna, yang mengikutinya. Mereka adalah para ASN yang telah menunjukkan performa profesional, berintegritas sebagai abdi negara, yang melayani masyarakat, selama berkiprah di dunia pemerintahan.

Lantas bagaimana nasib mereka yang berpeluang naik level ini?. Apakah, akan, atau harus, terkorbankan karena permasalahan seorang Roni Muhtar, yang menggugat ke PTUN karena diberhentikan dari jabatan Sekda Baubau?.

Sejuk dan jagalah kondusivitas bersama (ruang publik dan ranah birokrasi). Bukankah sidangnya masih berproses di PTUN Kendari, belum juga banding, belum kasasi, apalagi peninjauan kembali. Masih cukup panjang prosesnya.

Hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan

Kembali pada surat pemberitahuan penetapan yang diterbitkan PTUN Kendari diatas. Pasal 67 UU 51/2009 tentang perubahan kedua atas UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara termuat:

(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.

(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.

(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2):
a.dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;
b.tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan
dilaksanakannya keputusan tersebut.

UU 5/1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Pasal 113 berbunyi :

(1) Putusan Pengadilan yang bukan putusan akhir meskipun diucapkan dalam
sidang, tidak dibuat sebagai putusan tersendiri, melainkan hanya dicantumkan
dalam berita acara sidang.

Bagian Kelima Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pasal 115 berbunyi : “Hanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat
dilaksanakan”.

Pasal 97 ayat (7) Putusan Pengadilan dapat berupa :

a.gugatan ditolak;
b.gugatan dikabulkan;
c.gugatan tidak diterima;
d.gugatan gugur.

Ayat (8) dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa :

a.pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
b.pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan
menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
c.penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3.

Lebih jauh, UU 9/2004 tentang perubahan atas UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat
mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha
Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau
direhabilitasi.
(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Olehnya itu, sangat elok bila semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan mampu menahan diri. Diharapkan untuk lebih bijak. Jangan buat “gaduh”.

Wallahu a’lam bishawab. (****)

Berita terkait:

Komentar