Dr Hamsah ST MT
Baubau
Sidang perkara gugatan Roni Muhtar atas pemberhentian dirinya dari jabatan Sekretaris Daerah, oleh Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse, masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kendari, Sulawesi Tenggara. Agenda persidangannya saat ini belum sampai pada putusan akhir, alias belum inkrah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Baubau, Dr Hamsah ST MT mengatakan, Selasa 27 Juni 2023, Hakim PTUN mengeluarkan putusan sela. Untuk menjawab permohonan penundaan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Roni Muhtar, yang isinya mengabulkan penundaan pelaksanaan SK tersebut, hingga terdapat putusan akhir yang menetapkan sebaliknya.
“Permohonan penundaan yang diajukan Roni Muhtar dipertimbangkan oleh Hakim PTUN, tanpa melihat substansi permasalahan/substansi pemberhentian terlebih dahulu. Karena memang agenda persidangan belum sampai ditahap tersebut,” ulasnya.
Pertimbangan Hakim PTUN atas penundaan, lebih kepada pemenuhan syarat untuk ditunda berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Hamsah menjelaskan, dikabulkannya permohonan penundaan SK pemberhentian Roni Muhtar, bukan berarti SK tersebut tidak berlaku sah dan mengikat. SK masih berlaku sah dan mengikat, sepanjang belum dibatalkan atau dicabut, baik oleh Pejabat yang membuatnya, atau putusan akhir pengadilan.
“Yang berlaku terhadap putusan sela PTUN adalah penundaan (schorsing), yang berarti SK masih diakui secara hukum. Namun tidak dapat dijadikan dasar untuk tindakan hukum apapun,” tegas Hamsah, sekaligus menanggapi narasi yang bereda luas dua hari terakhir ini,” tegas mantan audit investigator, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Baubau tersebut.
Kata dia, langkah administrasi yang terkait dengan SK tersebut, adalah proses seleksi terbuka Sekda definitif. Sehingga penundaan SK lebih dimaksudkan berpengaruh kepada proses tersebut, dan bukannya secara serampangan ditafsirkan, bahwa sejak 27 Juni jabatan Pj Sekda tidak berlaku lagi, dan Roni Muhtar kembali menjabat sebagai Sekda.
Pihaknya pun menyambut baik, adanya proses PTUN, sebagai proses untuk menguji secara hukum SK tersebut. Sehingga langkah administrasi yang dilakukan seperti seleksi terbuka Sekda definitif, juga memiliki kepastian hukum. (Redaksi)
Komentar