Tanggapi Kuasa Hukum Roni Muhtar, Kuasa Hukum Walikota: “Jangan Sesat Nalar”

L Abbas Matasorumba SE SH – La Ode Sirlan SH – La Ode Darmawan SH

Baubau

Tim Kuasa Hukum Walikota Baubau, La Ode Darmawan SH, L Abbas Matasorumba SE SH, dan La Ode Sirlan SH, menanggapi santai pernyataan Kuasa Hukum Roni Muhtar, M Arifsyah Matondang SH MH.

Senin 10 Juli 2023, Arifsyah mengatakan, Rabu 12 Juli 2023, Walikota Baubau dipanggil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, terkait tindak lanjut permohonan eksekusi Penetapan PTUN Kendari, yang diajukan Roni Muhtar, melalui 11 orang Kuasa Hukumnya, tanggal 6 Juli 2023.

Darmawan menegaskan, bahwa
Walikota Baubau dipanggil PTUN Kendari kaitan dengan sidang, bukan terkait tindak lanjut permohonan eksekusi Penetapan dimaksud. Rabu 12 Juli 2023, jadwal sidang lanjutan PTUN Kendari, dengan agenda pemeriksaan Ahli masing-masing pihak (Penggugat – Tergugat).

“Jadi pemanggilan Walikota untuk jalani sidang itu sudah diwakili oleh Kabag Hukum, jadi itu klir (Clear) dia, bukan pemanggilan terkait Penetapan. Bahwa terkait dengan adanya permohonan eksekusi Penetapan, dalam Peraturan Perundang-Undangan, tidak diatur (Walikota harus dipanggil, red),” tegasnya, bahwa panggilan kaitan dengan sidang, kedua pihak dipanggil, baik Tergugat maupun Penggugat.

Darmawan yang ditemui di kantor Walikota Baubau, Selasa (11/7/23), juga menanggapi pernyataan Arifsyah, yang menilai terjadi kepanikan, dibalik rencana melaporkan Roni Muhtar ke Kepolisian.

Darmawan memastikan klien maupun pihaknya tidak panik, sebab yang dimaksud dengan Laporan Polisi telah diatur dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

Dalam hal ini kata Darmawan, pihaknya menduga ada peristiwa Pidana, yang terjadi pada diri Roni Muhtar. Dugaan penipuan dalam jabatan karena seolah-olah memakai atribut, sementara berdasarkan SK Walikota Baubau, yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Baubau.

“Ibaratkan begini, ada namanya Polisi gadungan, TNI gadungan, ada PNS gadungan juga. Sehingga dugaan bentuk inilah yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Lebih jauh Darmawan menguraikan, bahwa perbuatan tidak menyenangkan juga bisa dilaporkan. Karena tindakan yang terlihat di medsos, diduga beberapa kali Roni Muhtar terkesan memaksakan diri masuk ke kantor Walikota Baubau, untuk bekerja sebagai Sekda Baubau.

“Bahkan persoalan dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu yang lapor bukan hanya kita, masyarakat pun bisa melapor, kalau merasa terjadi perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.

Terkait dengan pelantikan Pj Sekda Baubau, Darmawan menyebutkan, adalah hak Walikota Baubau untuk melantik. Sebab sudah ada perpanjangan dari Gubernur Sultra. Perpanjangan dimaksud tidak bertentangan dengan Penetapan PTUN Kendari, karena ditandatangani tertanggal 26 Juni 2023.

“Gubernur dia teken tanggal 26 Juni 2023, Penetapan PTUN Kendari tanggal 27 Juni 2023. Sehingga kalaupun katakanlah tanggal 10 Juli 2023 kemarin beliau melantik, memang hal yang wajar saja. Mengingat ada cuti lebaran, libur hari Minggu, sehingga kemarin itu pas untuk dilantik,” urainya.

Darmawan menekankan, bahwa sesungguhnya tidak ada pelanggaran yang dilakukan Walikota Baubau, terlebih bila dinilai panik. Sebaliknya, Darmawan menilai, kepanikan justru terjadi dikubu Penggugat.

“Hanya kalau kita lihat ini, kepanikan ini ada dari kubu mereka (Penggugat, red). Karena kalau kita mau lapor Polisi terkait 378, penipuannya, klir mereka yang panik, bukan kita,” sebutnya.

Menyinggung tentang rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait seleksi Sekda Baubau, Darmawan mengatakan, Penggugat bersurat ke KASN perihal permintaan pencabutan surat rekomendasi rencana seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda di lingkungan Pemkot Baubau.

Lanjut, KASN menjawab bahwa sudah terjadi seleksi Sekda, bahkan sudah ada unsur tiga besar. Sehingga analisa Darmawan bersama rekan (Tim Kuasa Hukum Walikota Baubau), pelaksanaan seleksi Sekda Baubau sah-sah saja.
Sambil menunggu putusan inkrah terkait gugatan Roni Muhtar.

“Itu maksudnya. Jadi kalau saya lihat pelaksanaannya itu tidak salah, sudah ada tiga besar, justru KASN menyarankan untuk semua, harus menunggu putusan yang inkrah. Kitapun tetap harus menunggu itu, sehingga yang dimaksud dengan penundaan SK tadi itu ditunda, tapi secara hukum sah, sampai ada putusan inkrah,” urainya.

Namun begitu, Darmawan mencermati,
kiranya yang lebih tepat untuk menafsirkan atau mengjlarifikasi surat KASN tersebut adalah Gubernur Sultra. Karena Walikota Baubau tidak disurati terkait persoalan dimaksud, bahkan tembusan pun tidak ada (Surat KASN, Jawaban terkait Pelaksanaan Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Kota Baubau).

“Kita hanya membaca saja, hanya tafsiran saya sudah semacam itu, analisa hukumnya. Mereka menyurat ke KASN untuk pembatalan, itu kan ditolak, kasarnya itu ditolak,” ungkapnya. Ditambahkan Darmawan, bahwa justru KASN menyampaikan untuk menunggu putusan inkrah.

Rekan Darmawan, L Abbas Matasorumba menambahkan, tentang pernyataan Kuasa Hukum Roni Muhtar, M Arifsyah Matondang, yang menyinggung Pasal 116 ayat (4), (5), dan (6) UU Pratun. Sesungguhnya Pasal dimaksud hanya menekankan pada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bukan putusan sementara.

Bilamana putusan tetap (Pasal 116) tidak dijalankan oleh Badan atau Pejabat TUN, dalam waktu 60 hari, hal demikian, berlaku putusan fiktif positif. Artinya, SK yang dibatalkan tersebut, kemudian pejabat atau Tergugat tidak melaksanakan atau tidak mengindahkan putusan tersebut, maka dengan sendirinya dianggap tidak lagi berlaku secara sah.

“Itu namanya putusan fiktif positif. Dan kenapa kami tanggapi ini, karena jangan sampai terjadi sesat penalaran dalam konteks undang-undang,” katanya. (Redaksi)

Anda bisa ketinggalan informasi, bila tidak membaca media Kasamea.com.

Berita terkait polemik gugatan Roni Muhtar di PTUN, dapat anda baca di Kasamea.com, dan tonton channel Youtube Kasamea Tv. Begitu juga berita menarik lainnya.

Berita terkait :

Komentar