Kejari Buton Kembali Beri Penyuluhan Hukum di Buteng “JAGA DESA”

Buton Tengah

Kejaksaan Negeri Buton kembali menurunkan personilnya melakukan Penyuluhan Hukum didua desa, yakni Mone dan Wajo Gu, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah. Mengusung tema
“Penguatan Aparatur Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Dampak Hukumnya”.

Turun langsung Kepala Seksi Intelijen Azer Jongker Orno SH. MH dan Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Intelijen Nur Rahmat S H. Keduanya memaparkan materi pada puluhan aparat desa bersama warga dua desa tersebut, agar dapat mencegah, terhindar dari pelanggaran, penyelewengan penggunaan Dana Desa.

Giat bertempat di aula masing-masing Desa, Selasa 11 Juli 2023, berjalan lancar, dan diikuti dengan sangat antusias oleh para peserta.

“Penyuluhan Hukum dalam rangka menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Muda Intelijen, terkait program ‘JAGA DESA’. Kejari Buton bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, melalui Bagian Hukum, guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, agar dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” kata Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, melalui Kasi Intel Azer Jongker Orno SH MH, dalam keterangan tertulis.

Giat kali ini dihadiri Kabag Hukum Sekretariat Daerah Buton Tengah, Kepala Desa beserta perangkat Desa, BPD, serta masyarakat Desa Mone dan Desa Wajo Gu.

Dalam pemaparan materinya, Kasi Intelijen dan Kasubsi Intelijen menyampaikan tentang asas pengelolaan Keuangan Desa yang harus Transparan, Akuntabel, Tertib, serta Disiplin. Juga beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh Kepala Desa dan Aparatur Desa, untuk menghindari penyalahgunaan pengelolaan dana desa, seperti : Menghindari benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas, dan utamakan masyarakat dalam hal bantuan dana desa;
Memberikan rasa keadilan di masyarakat;
Memperkuat moral diri dengan nilai-nilai agama, agar terhindar dari korupsi;
Mengedepankan Pola Hidup sederhana.

(Redaksi)

Komentar