Tersangka Pencabulan di Busel Ditahan

Buton

Polres Buton menetapkan FR (26) sebagai Tersangka pencabulan anak siswi sekolah dasar berumur delapan tahun, yang terjadi di Buton Selatan beberapa pekan lalu. Oknum guru honorer tersebut langsung ditahan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Buton, Sabtu (29/10/22).

Kapolres Buton melalui Kasat Reskrim Iptu Busrol Kamal SH mengatakan, kasus ini terungkap setelah sekitar satu bulan pihaknya melakukan penyelidikan. FR diamankan di rumahnya di Siompu, tanpa ada perlawanan.

Setelah rangkaian proses Penyidikan, dinyatakan cukup bukti FR sebagai Tersangka.

“Kami dimudahkan karena adanya bantuan informasi dari berbagai pihak, termasuk pihak sekolah,” ungkapnya, dikonfirmasi, Minggu (30/10/22).

Kasatreskrim menambahkan, setelah memperoleh alat bukti, pihaknya langsung melakukan upaya paksa penangkapan LFR. Bila tidak bertindak cepat, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

“Pelaku saat ini tengah diamankan di Mako Polres Buton untuk dimintai keterangan, dan kebutuhan gelar perkara,” ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, Pasal yang disangkakan pada Tersangka, yakni Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda Rp5 Milyar. (Red)

Berita terkait ⬇️



Komentar