Kasamea.com, Wakatobi
Mengingat Kabupaten Wakatobi berstatus zona orange penyebaran covid-19, Pemerintah Kabupaten Wakatobi menghimbau kepada masyarakat agar melaksanakan shlat Idul Adha 1442 H/2021 M di rumah masing-masing.
Penetapan ini disampaikan langsung Bupati Wakatobi H Haliana dalam konferensi pers, bersama Forkopimda, menentukan kondisi wabah virus covid-19 di Wakatobi, Senin (19/7).
Di ruang kerjanya, Bupati mengatakan, setelah Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Pusat, yang menetapkan status Wakatobi saat ini zona orange. Tidak menyelengarakan sholat Idul Adha di rumah atau di masjid, bagi daerah yang berzonasi merah dan orange.
“Semua ini dilakukan,untuk mengurangi penularan covid-19 di Wakatobi,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Wakatobi, Suharman Sanusi mengatakan, pasca rapat bersama Forkopimda, pihaknya akan menggelar apel bersama Pemda dan TNI. Selanjutnya melakukan patroli serta himbauan kepada masyarakat.
Saat ini 19 Juli 2021, penyebaran Covid di Wakatobi, pasien positif 289 orang, sembuh 214 orang, masih dalam perawatan 67 orang, meninggal dunia 8 orang.
[LM. Irfan Mihzan]















Komentar