Wakil Presma Unidayan Bantah Dugaan Penggelapan Uang Kurban

kasamea.com BAU-BAU

Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Wapresma Unidayan), Muh Dahlin, membantah keras dugaan penggelapan uang pembelian hewan kurban yang diarahkan kepada Presma Unidayan, Dalman. Menurutnya, sangat tidak benar.

Dahlin menjelaskan, uang sebesar Rp 600.000 yang disebut-sebut telah digelapkan oleh Presma Dalman, jelas penggunaannya. Yakni digunakan untuk keperluan mencari hewan kurban.

“Mengenai persoalan ini, tidak benar bahwa ada unsur penggelapan anggaran, yang namanya gelap itu tidak kelihatan, dan tidak ditau kemana arah anggaran tersebut diperuntukan. Saya kira semua jelas, penggunaan anggaran yang 600ribu itu digunakan saat keperluan mencari sapi qurban,” demikian ditegaskan Dahlin.

Ia pun memastikan, terkait penggunaan anggaran Rp 600ribu tersebut, tetap akan dilaporkan kepada Wali Kota Baubau, Dr H AS Tamrin MH, selaku donatur, yang memberikan uang Rp 12juta, untuk pembelian hewan kurban Idul Adha 1441 H / 2020 M.

“Tentu anggaran 600ribu ini, yang katanya digelapkan, tetap akan menjadi laporan kami ke pak Wali Kota selaku yang memberi anggaran. Jadi tidak ada yang namanya penggelapan anggaran,” ujar Dahlin.

Berita terkait

Menurut Dahlin, Presma Dalman belum ada waktu untuk menanggapi dugaan penggelapan yang diarahkan kepadanya. Presmda Dalman bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Sulawesi, tengah fokus mengawal kebijakan Menteri Pendidikan melalui LLDIKTI Wilayah IX, agar memperhatikan nasib Mahasiswa dimasa pandemi covid-19.

“Presma sendiri belum ada waktu menanggapi persoalan ini. Beliau masih fokus bersama teman teman BEM se Sulawesi, mengawal dan terus mengawal kebijakan Menteri Pendidikan lewat LLDIKTI Wilayah IX, untuk bagaimana memperhatikan nasib Mahasiswa dimasa pandemi,” ujarnya.

Hal ini kata Dahlin, terbukti dalam rapat via zoom bersama seluruh BEM se Sulawesi dan LLDIKTI Wilayah IX yang digelar beberapa pekan lalu.

“Berdasarkan desakan bersama teman teman BEM, masa pendaftaran bantuan keringanan SPP bagi Mahasiswa terdampak Covid-19, diperpanjang. Bukan hanya itu LLDIKTI Wilayah IX memberikan akses untuk BEM Yniversitas agar dapat mempermudah penjaringan bagi Mahasiswa terdampak Covid-19, terkhusus bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP),” tutup Dahlin.

[RED]

Komentar