Baubau
Dalam rangka pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau membebaskan enam warga binaannya, melalui program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
Pemberian hak pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Termaktub bahwa, warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu, tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalapas Baubau Herman Mulawarman mengatakan, bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, maka dapat diberikan hak bersyarat seperti PB, Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua warga binaan pemasyarakatan, yang telah memenuhi persyaratan.
“Seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya.
Para warga binaan pemasyarakatan yang akan mendapatkan hak PB lanjut Herman, juga harus memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Herman menambahkan, tercatat dalam periode 1 Januari sampai dengan 14 Maret 2023, Lapas Baubau telah membebasakan enam orang melalui program CB, 20 orang program PB, dan 49 orang dengan program Asimilasi Rumah.
Ditambahkan, Kepala Sub Seksi Registrasi Rahimudin memastikan bahwa program-program PB ini GRATIS tidak dipungut biyaya.
Rahim juga menyampaikan arahan-arahan kepada warga binaan pemasyarakatan yang akan bebas bersyarat agar mawas diri, sehingga tidak mengulangi tindak pidana kembali. Sembari berpesan agar warga binaan pemasyarakatan berperan aktif dalam hal-hal positif, dalam lingkungan masyarakat tempat mereka kembali. (Redaksi)
Komentar