Baubau
Sebanyak 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau akan mengikuti program rehabilitasi. Program ini dilandasi MoU antata Lapas Baubau dengan Badan Nasional Narkotika Kota Baubau “Rehabilitasi Sosial Therapeutic Community (TC) Tahun 2023, digelar di aula petermuan Lapas Baubau, Rabu (1/3/23).
Kalapas Baubau, Herman Mulawarman berharap semoga dengan adanya program rehabilitasi ini para WBP, pecandu narkoba dapat pulih kembali, dan hidup normal ditengah-tengah masyarakat. Menjadi insan produktif dan bermanfaat, serta mempunyai kekebalan, sehingga tidak terjebak kembali menggunakan narkoba, baik di dalam Lapas ini maupun diluar nanti, setelah selesai menjalani masa pidananya.
“Tujuan dari rehabilitasi sosial bagi penyalahguna narkoba, adalah suatu proses pemulihan kembali, dan pengembangan untuk memungkinkan seorang mampu memelihara, serta melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar,” jelasnya.
Herman menghimbau para pecandu yang ada dalam Lapas Baubau agar bisa menghilangkan keinginan menggunakan narkoba lagi. Dapat menjadi contoh yang baik serta positif ke teman-temannya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak BNN Baubau menyampaikan apresiasi kepada kepala Lapas Baubau atas jalinan kerja sama dan sinergitas yang baik selama beberapa tahun ini. Juga diharapkan para anggota rehab agar dapat menjalani program ini dengan baik. (Redaksi)
20 Warga Binaan Kasus Narkoba Lapas Baubau Bakal Direhabilitasi

Komentar