Buton Tengah
Mencegah terjadinya tindak pidan korupsi,
Kejaksaan Negeri Buton melalui Seksi Intelijen menggelar penyuluhan hukum di Kabupaten Buton Tengah. Hadir sebagai pemateri Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Azer Jongker Orno SH MH bersama jajaran.
Bertempat di Aula Kantor Desa Walando, Kecamatan Gu, penyuluhan mengusung tema “Penguatan Aparatur Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Dampaknya”.
Diikuti puluhan peserta aparat Desa dan masyarakat setempat.
“Tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa, terkait dengan pengelolaan keuangan desa,” kata Kasi Intel, Jumat (3/2/23).
Penyuluhan dihadiri Kabag Hukum Setda Buteng, Kepala Desa Walando, Sekretaris dan Bendahara, Ketua BPD, Babinsa, Ketua Bumdes, Pendamping Desa Kecamatan Gu, serta Masyarakat Desa Walando.
Kasi Intel menyampaikan tentang asas pengelolaan Keuangan Desa yang harus Transparan, Akuntabel, Tertib, serta Disiplin. Beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh Kepala Desa dan Aparatur Desa, untuk menghindari penyalahgunaan pengelolaan dana desa, seperti :
Hindari kepentingan keluarga atau pribadi karna masyarakat lebih penting mendapatkan dana bantuan desa;
Memberikan rasa keadilan di masyarakat;
Kades bertanggung jawab terhadap Dana Desa;
Memperkuat moral untuk jauhkan diri dari korupsi;
Hiduplah sederhana.
Di hari yang sama, juga dilaksanakan penyuluhan hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOS”. Selaku pemateri, Kasubsi B Intelijen Nur Rahmat SH.
Bertempat di SD Negeri 01 Gu, giat diikuti para Kepala Sekolah dan Guru di lingkup Kecamatan Gu.
Penyuluhan hukum di Desa Walando, menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Muda Intelijen terkait program “Jaga Desa”. Sedangkan penyuluhan di SD Negeri 01 Gu, menindaklanjuti program unggulan Kepala Kejaksaan Negeri Buton yaitu WA SARU (Wadah Adhyaksa Sahabat Guru).
Kejari Buton bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, melalui Bagian Hukum Setda Buteng, melakukan penyuluhan hukum, guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, agar dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman. (Red)
Baca juga ⬇









Komentar