Polisi Tetapkan Empat Tersangka Perdagangan Perempuan di Baubau

AKP Reda Irfanda SH SIK

Kasamea.com Baubau

Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menetapkan empat orang Tersangka tindak pidana perdagangan orang (Perempuan) di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang Tersangka Manejer tempat hiburan malam (THM) Kafe diamankan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), dan tiga Tersangka lainnya, pengelola THM Kafe diamankan Kepolisian Resort (Polres) Baubau, inisial MS, mami UC dan suaminya IF.

Diungkapkan Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari melalui Kasatreskrim AKP Reda Irfanda, masing-masing Tersangka berperan mengajak, mengangkut dan mempekerjakan. Dan atas kasus ini telah diperiksa delapan orang saksi termasuk saksi korban.

Kasatreskrim mengatakan, diantara tiga orang korban yang dipulangkan dari Baubau ke Manado, satu diantaranya adalah anak dibawah umur inisial QN (16). Dipulangkan ke Manado bersama Tim Polda Sulut. Sedangkan empat korban asal Bandung akan dipulangkan pada hari Minggu (21/2/21) difasilitasi Polres Baubau bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Baubau.

Modusnya, para korban direkrut dan dijanjikan bekerja tanpa diberitahu akan dipekerjakan sebagai apa. Setelah tiba di Baubau para korban baru mengetahui ternyata dipekerjakan untuk menerima tamu pengunjung THM Kafe penjual minuman beralkohol dengan hiburan musik dan lagu.

“Para korban mengaku tidak betah bekerja demikian dan ingin pulang. Karena juga melihat dua teman mereka yang sudah lebih dulu kabur,” ungkap Kasatreskrim, dikonfirmasi, Kamis (18/2/21).

Kasatreskrim menambahkan, THM Kafe tempat dijemputnya para korban tidak dipasangi police line karena merupakan tempat usaha hiburan musik dan penjualan minuman beralkohol. Diiluar kewenangan Polres Baubau untuk menutup THM Kafe tersebut.

“Tidak dipolis lain (police line) karena tempat usaha, yang berhak menghentikan adalah Dinas Perizinan. Kecuali satu lokasi menjadi tempat penyekapan,” tutupnya.

[Red]

Komentar