Kasamea.com, Baubau
Salah seorang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan konstruksi pasar Karya Palabusa, inisial R kini hanya bisa pasrah. Sebagai warga negara yang baik, R mempertanggungjawabkan, dan akan mengikuti setiap proses hukum yang tengah dijalaninya.
Melalui Kuasa Hukumnya, La Ode Muhammad Taufik SH, menyampaikan, R menerima penetapan Tersangka dirinya dan telah memberikan keterangan sebenar-benarnya, sesuai fakta kepada penegak hukum. Dalam pekerjaan konstruksi pasar Karya Palabusa T. A 2017 silam, R masih menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Baubau. Dia selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kata Taufik, penetapan Tersangka merupakan kewenangan Penyidik dalam perkara ini dan sesuatu yang wajar dalam proses hukum. R sangat menghargai proses hukum, dan akan menjalaninya dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Nanti kita lihat dipersidangan. Klien kami sangat menghargai proses hukum,” tutur Taufik, Senin (7/9).
Menurut kliennya, lanjut Taufik, Tersangka F dan AH adalah orang yang bertanggungjawab secara teknis dalam pekerjaan konstruksi pembangunan pasar Karya Palabusa. Keduanya lah yang melaksanakan dari awal hingga akhir pembangunan pasar non fungsi tersebut.
“Kalau berbicara pekerjaan ini ada kerjasama, kerjasamanya dalam bentuk apa. KSO kerjasama operasional, atau pemecahan kontrak. Begitu pula kalau perusahaannya dipinjam dan mereka sebagai penanggungjawab, harusnya mereka (F dan AH) membuat kuasa direktur. Tapi itu tidak. Yang menjadi persoalan, secara teknis pekerjaan mereka yang lakukan, sehingga mereka dianggap bertanggungjawab penuh atas kegiatan itu,” urainya.
Taufik memastikan kliennya tidak menempuh upaya hukum Praperadilan. Dan akan mengikuti proses sidang di Pengadilan Tipikor Kendari nantinya.
[Red]









Komentar