Bapenda Baubau Gandeng APH Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Badan Pendapatan Daerah Kota Baubau menggandeng aparat penegak hukum membentuk tim optimalisasi pendapatan daerah, sebagai langkah memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Tim yang dibentuk melalui surat keputusan Walikota Baubau tersebut akan bekerja langsung di lapangan untuk menindaklanjuti temuan dugaan tunggakan maupun ketidaksesuaian pelaporan pajak demi mengoptimalkan penerimaan PAD.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau, Musrifi, menjelaskan pembentukan tim ini merupakan penguatan dari tim optimalisasi yang sebelumnya telah dibentuk di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, jika tim sebelumnya lebih berorientasi pada aspek kebijakan, tim baru bersama APH difokuskan pada langkah teknis dan penanganan kasus di lapangan.
“Dasarnya adalah Surat Keputusan Wali Kota tentang pembentukan Tim Optimalisasi PAD bersama APH. Tim ini akan bergerak di lapangan untuk mewujudkan PAD yang maksimal melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujar Musrifi.
Libatkan Kepolisian, Kejaksaan, POM, hingga Satpol PP
Musrifi mengatakan tim tersebut melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, Polisi Militer (POM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Masing-masing instansi telah memiliki tugas dan kewenangan yang diatur melalui standar operasional prosedur (SOP), sehingga pelaksanaan pengawasan dapat berjalan secara terkoordinasi.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu memperkuat penegakan aturan terhadap wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
“Sasaran utama tim adalah wajib pajak yang menunggak pembayaran, tidak melaporkan kewajiban perpajakan, atau diduga menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya. Sebelum melakukan tindakan lapangan, Bapenda akan membagikan data kepada seluruh anggota tim untuk dipelajari bersama sebagai dasar pelaksanaan pengawasan,” jelas Musrifi.
Selain itu, pemerintah terlebih dahulu akan melaksanakan sosialisasi kepada para wajib pajak, mulai dari sektor hiburan, restoran hingga hotel. Langkah persuasif tersebut menjadi tahapan awal sebelum dilakukan tindakan penegakan apabila masih ditemukan pelanggaran.
Pendekatan Persuasif Didahulukan
Musrifi mengungkapkan, Bapenda sebelumnya telah memberikan tiga kali surat teguran kepada salah satu objek pajak yang menunggak, hingga dilakukan pemasangan stiker sebagai bentuk peringatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyegelan sementara sebenarnya dapat dilakukan setelah 21 hari sejak pemasangan stiker.
Namun hasil rapat memutuskan langkah tersebut ditunda. Pemerintah memilih mengedepankan sosialisasi dan pendekatan hukum melalui kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, agar proses penagihan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan ketentuan peraturan yang berlaku.
Menurut Musrifi, pembentukan Tim Optimalisasi PAD bersama APH merupakan salah satu inovasi untuk menutup potensi kebocoran pendapatan daerah. Dari hasil evaluasi sementara, masih ditemukan perbedaan antara laporan pajak yang disampaikan wajib pajak dengan kondisi aktivitas usaha di lapangan yang dinilai tidak sebanding.
“Kami melihat ada objek pajak yang aktivitas usahanya ramai, tetapi nilai pajak yang dilaporkan sangat kecil. Karena itu kami melakukan uji petik agar diketahui omzet sebenarnya, sehingga kewajiban pajak dapat dibayarkan sesuai kondisi riil,” katanya.
Diharapkan Tingkatkan PAD dan Kepatuhan Pajak
Melalui pembentukan tim ini, Pemerintah Kota Baubau berharap penerimaan Pendapatan Asli Daerah dapat meningkat seiring tumbuhnya kepatuhan wajib pajak. Musrifi menegaskan, optimalisasi PAD menjadi kebutuhan mendesak agar daerah memiliki kemampuan fiskal yang lebih kuat dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap seluruh wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya secara jujur sesuai omzet sebenarnya. Apabila hasil uji petik menemukan adanya selisih pelaporan, maka kekurangan pembayaran tersebut akan menjadi piutang pajak yang wajib diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.















Komentar