Kasamea.com, Baubau
Perbedaan putusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Hakim Rommel Franciskus Tampubolon SH dan Wakil Ketua PN Baubau, Hakim Dr Nur Kholis SH MH, yang berbeda dalam memutus permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, atas permohonan yang diajukan Tersangka tindak pidana korupsi (TPK) pekerjaan konstruksi pembangunan pasar Karya Palabusa mendapat ragam tanggapan atau pendapat dari berbagai kalangan.
Keduanya sama menjadi Hakim tunggal dalam jadwal sidang putusan pra peradilan yang berbeda. Namun, Selasa 28 September 2021, Hakim Rommel membuat putusan menerima/ mengabulkan sebagian permohonan Tersangka F, sedangkan Hakim Nur Kholis, Kamis 30 September 2021, menolak seluruhnya permohonan Tersangka AA.
Datang dari Akademisi Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) Dr Hadi SH MH, yang menyatakan pandangan hukumnya tentang perbedaan putusan antara Hakim
saat menjadi Hakim tunggal pra peradilan. Hadi menilai, hal itu terjadi, mengindikasikan bahwa atas perkara tersebut dilakukan Splitsing (pemisahan berkas perkara pidana).
Pemisahan perkara dapat dilakukan Jaksa terhadap perkara yang memuat beberapa tindak pidana, yang dilakukan oleh beberapa orang dalam waktu yang sama.
Dissenting Opinion
Hadi lantas menjelaskan tentang
perbedaan pendapat antara hakim dalam hukum acara pemeriksaan biasa di PN, adalah dissenting opinion. Praktik dissenting opinion merupakan hal yang baru di Indonesia, bahkan buku literatur yang secara khusus mengulasnya, belum ada.
Praktik dissenting opinion ini kata dia, lebih dahulu berkembang dalam yurisprudensi, karena untuk pertama kalinya dissenting opinion terjadi tahun 2001, yang kemudian dijamin didalam landasan hukumnya, dalam perundang-undangan seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat 3 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Pasal 45 ayat 10), dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Pasal 30 ayat 3).
Lebih lanjut Dosen Fakultas Hukum ini mengulas, bahwa pra peradilan adalah wewenang PN untuk memeriksa dan memutuskan tentang:
a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;
b) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan
c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Hadi menuturkan, hal mana tentang pra peradilan tersebut secara limitatif umumnya diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Lanjut, sebenarnya upaya pra peradilan tak hanya sebatas itu, karena secara hukum ketentuan yang mengatur tentang pra peradilan menyangkut juga tentang tuntutan ganti kerugian termasuk ganti kerugian akibat adanya “tindakan lain” yang didalam penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP ditegaskan kerugian yang timbul akibat tindakan lain yaitu, kerugian yang timbul akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.
Sehingga, dalam konteks ini pra peradilan lengkapnya diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.
Kebebasan Hakim yang didasarkan pada kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dijamin dalam Konstitusi Indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945, sebagaimana dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan: “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan kebebasan atau independensi, diartikan bebas dari pengaruh dan paksaan eksekutif maupun segala kekuasaan negara lainnya, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak-pihak extra judisial, kecuali dalam hal-hal yang diizinkan oleh undang-undang. Demikian juga meliputi kebebasan dari pengaruh-pengaruh internal judisial didalam menjatuhkan putusan.
Menurut Hadi, kebebasan Hakim adalah, seorang Hakim dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara, bebas dalam menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, serta bebas dari segala pengaruh pihak luar yang dapat merubah keyakinannya tentang rasa keadilan yang dimilikinya.
“Tetapi dalam proses pengambilan keputusannya, Hakim terikat pada undang-undang yang mengatur tentang hukum acara peradilan,” pungkasnya.
[Red]












Komentar