Pasar Karya Palabusa
Kasamea.com, Baubau
Perbedaan pandangan hukum terjadi antara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rommel Franciskus Tampubolon SH dan Wakil Ketua PN Baubau, Dr Nur Kholis SH MH. Ini diketahui dari adanya putusan yang berbeda, saat keduanya, masing-masing betindak selaku Hakim tunggal, dalam dua permohonan pra peradilan.
Bermula dari tiga Tersangka tindak pidana korupsi (TPK) pekerjaan konstruksi pasar Karya Palabusa inisial R, F dan AA. Kecuali R, F dan AA sama menempuh upaya hukum pra peradilan, mengajukan permohonan pembatalan penetapan Tersangka, penahanan atas diri mereka, juga alat bukti, karena dianggap tidak sah.
Rommel selaku Hakim tunggal dalam sidang pra peradilan yang diajukan F, sedangkan Nur Kholis sendiri selaku Hakim dalam sidang pra peradilan yang diajukan AA.
Terbilang kontroversial, sebab Rommel membuat putusan menerima sebagian permohonan F, dengan menyatakan tidak sah penetapan Tersangka dan penahanan F, sekaligus alat bukti yang digunakan. Alhasil atas putusan Rommel, penetapan Tersangka dan penahanan F dinyatakan tidak sah, berikut alat buktinya.
F pun dibebaskan dari ruang tahanan Polsek Sorawolio Polres Baubau. Namun kebebasan itu sangat singkat, dimalam yang sama, F kembali dijebloskan ke balik jeruji besi.
Sedangkan Nur Kholis, justru menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Tersangka AA. Sehingga, Ibu ini tidak sempat dibebaskan, seperti rekannya Ibu F. AA tetap mendekam di ruang tahanan Polsek Sorawolio, di tempat yang sama dengan F.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, Erik Eryadi SH MH, tak ada perbedaan substansi permohonan pra peradilan yang diajukan oleh F ataupun AA.
Permohonan F Dikabulkan Sebagian
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rommel Franciskus Tampubolon SH, yang menjadi Hakim tunggal dalam sidang pra peradilan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pekerjaan pembangunan pasar karya Palabusa, mengabulkan sebagian permohonan F, yang sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka. Dalam sidang putusan, Selasa (28/9) sore hari, menyatakan tidak sah, surat perintah penyidikan (Sprindik), penetapan F sebagai Tersangka, penahanan yang dilakukan atas diri F, juga alat bukti yang digunakan dalam penetapan F sebagai Tersangka. F juga dibebaskan dari penahanan.
Permohonan AA Ditolak
Ditolaknya permohonan AA, putusan ini menandai dilanjutkannya penyidikan yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau terhadap AA, atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pekerjaan konstruksi pasar Karya Palabusa.
“Langkah selanjutnya meneruskan penyidikan sebelumnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, Erik Eryadi.
Erik mengatakan, usai putusan pra peradilan, sesuai agenda, pihaknya melanjutkan penyidikan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti untuk dilakukan penyitaan.
“Masih kita pilah-pilah dulu (barang bukti, red) mana yang terkait sama perkara ini,” tambah Erik.
Ditanya tentang perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor Kendari, Erik memastikan secepatnya. Sembari membeberkan, bahwa substansi permohonan yang diajukan AA dalam pra peradilan adalah sama dengan yang sebelumnya diajukan oleh Tersangka F.
“Kalau untuk Tersangka F kita ulang dari awal lagi pemeriksaannya pasca dikabulkannya permohonan prapidnya,” pungkasnya.
[Red]









Komentar