Prihanto
Baubau
Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bertugas sebagai pengelola kawasan kawasan konservasi, khususnya hutan hutan suaka alam (marga satwa, cagar alam) dan taman wisata alam. Selain itu BKSDA juga bertanggung jawab mengawasi dan memantau peredaran tumbuhan dan satwa yang dilindungi di wilayahnya, termasuk pula memantau upaya-upaya penangkaran dan pemeliharaan tumbuhan dan satwa dilindungi, oleh perorangan, perusahaan, dan lembaga lembaga konservasi terkait.
Kepala BKSDA Sultra Seksi Konservasi Wilayah I Baubau, Prihanto, mengatakan, instansi yang dipimpinnya adalah lembaga vertikal yang tupoksi kerjanya berupa konservasi hutan lindung dan satwa.
“Kami fungsinya lebih ke konservasi dan perlindungan hutan lindung. tugas kami melakukan pengamanan dan perlindungan hutan di wilayah konservasi kita di Baubau,” jelasnya.
Kata Prihanto, adapun yang menjadi wilayah tugas pihaknya, adalah khusus di wilayah Tirta Rimba Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Yang dimana jumlah luasnya adalah 488 hektar, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440/KPTS -II/1994 tanggal 5 Oktober 1994,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya melakukan pengawasan rutin berupa kegiatan patroli, perlindungan hutan dan inventarisasi apabila ada jejak Anoa di hutan, yang kemudian dicatat sebagai bahan pelaporan dan dokumentasi.
Patroli dilakukan sebulan sekali dinamakan Ediel. Kemudian Residentil, bila ada laporan masyarakat, semisal ilegal logging di kawasan hutan konservasi, dan perambahan dalam kawasan. Pihaknya langsung ke TKP, jika ada pengrusaka langsung dilakukan tindakan sesuai SOP.
“Patroli rutin dilakukan, sehingga mereka tau disini ada petugas, satu bulan satu kali kita monitoring. Mereka akan segan untuk melakukan aktivitas terlarang di kawasan hutan yang menjadi konservasi kami,” ujarnya.
BKSDA Sultra Seksi Konservasi Wilayah I Baubau juga melakukan sosialisasi, penyuluhan kepada masyarakat.
“Adapun yang kami dapatkan saat patroli, kalau kasusnya ringan kita serahkan ke Polres, tapi kalau kasusnya berat, kita serahkan ke balai gabung,” tutupnya. (Redaksi)
Komentar