Buntut Masalah Pemandu Lagu, Pol PP Baubau Bertindak

Yaya Wirayahman SSTP MKP

Kasamea.com, Baubau

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Baubau segera mengambil tindakan tegas, menyusul pengaduan dua pekerja pemandu lagu salah satu tempat hiburan malam (THM) inisial WN dan RN, ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Unit Pelaksana Teknis Dinas perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Proses mediasi mengungkap beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan pengusaha THM tempat WN dan RM bekerja.

WN dan RN mengaku, hak upah / premi mereka dipotong Rp5 juta, dan keduanya sekaligus dipecat. Penyebabnya, karena pada Pukul 01.00 Wita keduanya akan keluar bersama tamu yang mereka layani, namun bos mereka, NN (inisial) tidak memberi izin, karena WN dan RN harus bekerja (melayani tamu didalam THM) sampai Pukul 03.00 Wita.

Dalam menjalankan usaha, pengusaha THM tempat WN dan RN mengais rupiah, diduga telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Kota Baubau No 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam, Bab VI, Pasal 9 ayat 2 poin d, mengatur waktu penyelenggara usaha tempat hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijalankan mulai Pukul 20.00 Wita – Pukul 01.00 Wita. 

Lebih jauh kejadian ini juga dapat membuka tabir, bagaimana dengan kewajiban pajak / retribusi THM “Nakal” ini?. Apakah sudah disetorkan ke kas daerah atau justru belum disetor sama sekali. Kemudian, bagaimana dengan peninjauan perizinan usaha THM ini, yang notabene dijalankan di deretan ruko, tepat di kawasan pemukiman penduduk.

Permasalahan ini kini menjadi perhatian khusus Sat Pol PP Baubau,”kami akan segera panggil THM yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terhadap pelanggaran tersebut,” tegas Plt Kasat Pol PP Baubau, Yaya Wirayahman.

Pihaknya beserta instansi terkait, kata Yaya, setiap minggu rutin melakukan razia THM untuk mengecek kepatuhan terhadap jam operasional, dan perizinan. Tak luput identitas pemandu lagu serta kewajiban membayar pajak, dan kaitan dengan penegakkan aturan lainnya.

“Razia terakhir minggu lalu, dan pelanggaran terbanyak terkait identitas pekerja,” bebernya.

Yaya mengakui, perizinan dan ketaatan membayar pajak THM cukup baik. Meskipun masih ada satu dua THM yang izin usahanya belum diperpanjang. Untuk izin usaha, Sat Pol PP telah memberikan peringatan agar segera diurus dalam waktu satu minggu.

Yaya memastikan pihaknya akan merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, bila pengusaha THM terbukti melakukan pelanggaran.

Masalah lainnya tentang surat perjanjian kerja yang seharusnya tak hanya menguntungkan sang owner, dan justru merugikan pekerja THM. (Red)

Komentar

News Feed