Jakarta
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sepakat menjalin kerjasama dalam pencegahan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan. Kerjasama akan diwujudkan dalam bentuk sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Kesepakatan berlangsung di press room, gedung Puspenkum Kejagung, Kamis 30 November 2023, Pukul 09.00 WIB, dalam giat audiensi, dalam rangka silaturahmi dan membahas perkara pidana kekerasan terhadap perempuan, yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amirudin, menyampaikan, terkait hasil pemantauan Komnas Perempuan, mengenai implementasi keadilan restoratif dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan, yang dilakukan Kejaksaan RI di 9 provinsi dan 23 kabupaten/kota.
Mariana memaparkan, dari hasil pemantauan tersebut, banyak terjadi kekerasan seksual yang kerap tidak disadari oleh pelaku, namun berakibat kepada dampak psikologis korban, yang umumnya terjadi pada perempuan.
“Tindak pidana pelecehan seksual pun menjadi suatu permasalahan yang kompleks,” tegasnya.
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr Martha Parulina Berliana SH MH, menanggapi, bahwa perlu adanya sinergi dan kerjasama antara Kejaksaan RI dengan Komnas Perempuan, terkait sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
“Kami sepakat bahwa sosialisasi harus diberikan terus menerus, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan berakibat pada kemunduran moralitas bangsa,” ujarnya.
Audiensi turut dihadiri oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara SH, Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto SH MH, Kepala Sub Bidang Penerangan Hukum Eben Ezer Mangunsong SH MH, dan Jaksa Fungsional Retna K Rachman SH MH.
Sedangkan perwakilan Komnas Perempuan, turut hadir, Rainy Maryke Hutabarat, selaku Komisioner, Koordinator Divisi Pemulihan, Suraya Ramli, serta Asskor Divisi Pemulihan, Zariqah A dan Ova Siti Sofwatul Ummah. (Redaksi)
Komentar