Dibayar Rp20 Ribu Per Titik, Pemuda di Baubau Pertaruhkan Masa Depan Demi Sabu

Dibayar Rp20 Ribu Per Titik, Pemuda di Baubau Pertaruhkan Masa Depan Demi Sabu

Baubau

Hanya karena imbalan Rp20 ribu untuk setiap titik tempel, seorang pemuda (inisial HFS), berusia 26 tahun, harus mengakhiri langkahnya di balik jeruji besi. Malam yang semula diyakini akan menjadi rutinitas mengantarkan paket sabu, justru berubah menjadi titik balik hidupnya, ketika tim Satresnarkoba Polres Baubau menyergapnya di Jalan Bulawambona, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum. Di tangannya, polisi menemukan sepuluh paket sabu yang diduga siap diedarkan. Sebuah keputusan singkat yang kini berpotensi dibayar dengan hukuman puluhan tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Baubau yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Joni Arani. Setelah melakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria mengambil sebuah paket yang diduga berisi narkotika di belakang warung.

“Berbekal informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat tersangka mengambil paket, kami langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankannya dengan barang bukti,” keterangan pers Iptu Joni Arani, melalui Aipda Ardiman, Penyidik Satresnarkoba.

Menyadari keberadaan polisi, tersangka berusaha melarikan diri. Sepeda motor yang dikendarainya terjatuh hingga sempat mengenai anggota di lapangan. Namun upaya itu tidak berlangsung lama. Petugas berhasil menguasai situasi dan membekuknya bersama barang bukti yang masih berada di tangannya.

“Dia sempat berusaha kabur, tetapi berhasil kami amankan. Saat diperiksa, di tangannya terdapat kemasan gelas plastik yang berisi sepuluh paket sabu,” kata Ardiman.

Rp20 Ribu yang Menghancurkan Masa Depan

Hasil pemeriksaan membuka fakta yang memprihatinkan. Tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir sistem tempel. Ia tidak mengenal pembeli dan hanya menjalankan perintah dari seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan.

Setiap titik penempelan dihargai Rp20 ribu. Dari sepuluh paket yang diambil, sembilan akan diedarkan, sementara satu paket diberikan sebagai “bonus” untuk dikonsumsi sendiri.

“Yang bersangkutan mengaku hanya bertugas mengambil dan menempel paket. Titik lokasi kemudian diteruskan kepada bos-nya (Orang yang mengupah tersangka). Pembeli tidak dikenali oleh tersangka,” jelas Ardiman.

Pemeriksaan tidak berhenti pada barang bukti. Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan ia positif menggunakan narkotika.

Temuan itu memperlihatkan, bagaimana seseorang yang awalnya menjadi bagian kecil dalam rantai peredaran narkoba, perlahan juga menjadi korban dari barang haram yang diedarkannya sendiri.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan:

10 paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram.

Satu unit telepon seluler.

Satu kemasan gelas plastik yang digunakan menyimpan paket sabu.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Baubau untuk kepentingan penyidikan.

Polisi Kejar Pengendali Jaringan

Satuan Resnarkoba, Aiptu Munartin selaku KBO Narkoba Satresnarkoba, Aipda Ardiman Penyidik, didampingi Kasi Humas Iptu Rino Asnan, menggelar Konferensi Pers, Senin 24 Agustus 2026. Menegaskan bahwa penangkapan ini bukan akhir dari penyelidikan. Aparat masih memburu pihak yang diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak yang berada di balik peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” ucap Kasi Humas, Iptu Rino Asnan.

Ketika Uang Receh Berujung Ancaman Seumur Hidup

Kasus ini menjadi ironi yang menyentuh. Imbalan yang bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, justru menyeret seorang pemuda ke dalam ancaman pidana yang sangat berat. Berdasarkan penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di balik sepuluh paket sabu yang berhasil diamankan, tersimpan pelajaran, bahwa narkotika tidak hanya merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan masa depan. Bagi banyak orang, Rp20 ribu hanyalah uang kecil. Namun bagi tersangka, nilai itu menjadi harga yang harus dibayar dengan kebebasan, masa depan, dan mungkin seluruh sisa hidupnya.

 

Komentar

News Feed