Baubau
Tampak kebahagiaan terpancar diwajah Mia dan Nurlia bersama keluarga, saat tim eksekusi pengosongan/penyerahan tanah turun ke lokasi tanah mereka. Setelah bersengketa sejak April 2020, akhirnya proses hukum peradilan perdata yang mereka jalani, didampingi Advokat Apriludin SH, berakhir inkrah dengan “kemenangan” keduanya.
Apriludin mengucap syukur, tanah milik kliennya sudah sampai pada eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
“Alhamdulillah sudah dieksekusi. Mulai hari ini tanggal 30 Maret 2023, tanah seluas 3.472 M² sah milik klien kami,” ungkapnya.
Apriludin mengatakan, suatu kebetulan sidang perkara tanah tersebut juga dimulai pada bulan Ramadhan 2020. Sampai pada tahap eksekusi, juga bulan Ramadhan tahun ini.
“Kami juga berterimakasih kepada semua pihak yang telah mengawasi jalannya proses eksekusi,” tambahnya.
Eksekusi berlangsung aman dan lancar, dibacakan oleh Panitera PN Baubau Abdul Kadir SH MH, dihadiri Kapolsek Wolio AKP Mas’ud Gunawan SH bersama jajarannya, dan tentu saja Apriludin mendampingi kliennya.
(Redaksi)
Komentar