Direktur LSM Garuda, Rahim.
Buton Tengah
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pernah menjatuhkan sanksi etik kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah (KPU Buteng) periode 2018-2023. Oleh karenanya, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Zona I Sultra, diminta untuk lebih cermat dalam meloloskan Komisioner KPU Buteng saat ini (Incumbent), sebagai anggota KPU Buteng periode selanjutnya.
Sesuai pengumuman Timsel 20 besar, hasil seleksi tertulis dan tes psikologi nomor 16/TIMSELKK-GEL.2-Pu/03/74-1/2023 tertanggal 8 April 2023, masih terdapat satu nama Komisioner KPU Buteng (Incumbent). Mengingat adanya putusan DKPP RI nomor 104-PKE-DKPP/V/2019 dengan pengaduan nomor 094-P/L-DKPP/V/2019, yang diregistrasi dengan perkara nomor 104-PKE-DKPP/V/2019, terkait pelanggaran kode etik dimaksud.
Pengaduan diajukan La Saha, selaku Calon Anggota DPRD Buteng Dapil III Kecamatan Mawasangka Tengah-Mawasangka Timur (Caleg utusan PKB). Ditujukan kepada pihak teradu 1-IV, yakni La Ode Nuriadin selaku Ketua KPU Buteng, dan anggota La Ode Abdul Zinani, Rinto Agus Akbar, Arwahid, dan La Ode Hasrullah. Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, DKPP menyimpulkan bahwa para teradu (Komisioner KPU Buteng) terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Atas dasar tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I, La Ode Nuriadin selaku Ketua merangkap anggota KPU Buteng, teradu II La Ode Abdul Jinani, teradu III Rinto Agus Akbar, teradu IV Arwahid, dan teradu V La Ode Hasrullah.
Putusan yang sama, DKPP RI Nomor 92-PKE-DKPP/V/2019 terkait perkara pengaduan nomor 087-P/L-DKPP/V/2019, yang diregistrasi dengan perkara nomor 92-PKE-DKPP/V/2019, yang diajukan Rusli selaku calon anggota DPRD Buteng (Caleg utusan Partai Bulan Bintang, Dapil 4 Mawasangka).
DKPP juga menerbitkan putusan pelanggaran kode etik terhadap lima Komisioner KPU Buteng tersebut.
Duduk perkara dari dua aduan yang melahirkan putusan pelanggaran kode etik oleh DKPP, yakni terkait dengan keputusan KPU Buteng, yang menolak masing-masing dua rekomendasi Panwascam Mawasangka, dan Panwascam Mawasangka Tengah, untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), di TPS 01 Kelurahan Lakorua dan TPS 03 Kelurahan Watolo, pada Pemilu 2019 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Garansi Unitas Demokrasi (LSM Garuda) Rahim, meminta kepada Timsel untuk mempertimbangkan secara cermat, dalam meloloskan Komisioner KPU Buteng (Incumbent) pada tahap 10 besar. Pasalnya, kata Rahim, penyelenggara harus benar-benar bersih dari sanksi etik, demi terciptanya Pemilu yang berkualitas.
“Penyelenggara Pemilu khususnya di Buteng, harus mereka yang mempunyai integritas, kepribadian yang jujur dan adil. Terpenting juga penyelenggara yang netral, dan taat regulasi, agar terhindar dari kesalahan dan sanksi etik seperti yang terjadi sebelumnya,” tegasnya, Jumat (14/04/23).
Menurutnya, profesionalisme penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu, menjadi penentu kualitas demokrasi. Olehnya itu, Rahim mengaku sangat menyayangkan produk Timsel nantinya, jika melahirkan penyelenggara yang telah cacat secara etik.
Lebih lanjut Rahim menilai, penyelenggara harus taat regulasi. Sebab, sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 462, bahwa KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, paling lama tiga hari kerja, sejak tanggal putusan dibacakan.
Hal ini tentu berkaitan dengan ditolaknya rekomendasi Panwascam terkait PSU, sehingga pelanggaran kode etik itu terjadi.
“Bahwa sumpah janji KPU untuk memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan, sebagaimana tertuang dalam pasal 7 Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu. Itu harus menjadi rujukan dan pedoman bagi penyelenggara, khususnya di Buton Tengah,” jelasnya.
Terkait hal diatas, Kasamea.com tengah berupaya meminta tanggapan Ketua Timsel. (Redaksi)
Komentar