Buton Selatan
Polemik pergantian Ketua DPRD Sultra kembali mencuat. DPD Partai NasDem Buton Selatan menegaskan, bahwa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, terkait pergantian Ketua DPRD Sultra (La Ode Tariala), wajib dilaksanakan tanpa penundaan.
Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai NasDem Busel, Jufarni, menyatakan, keputusan DPP merupakan ketetapan tertinggi partai, yang harus dipatuhi seluruh kader.
“SK dari DPP adalah keputusan organisasi. Tidak boleh ada kesan melawan atau mengabaikan keputusan partai,” tegas Jufarni dalam keterangan persnya, Sabtu (28/2/2026).
Paripurna Berulang Kali Gagal
Menurut Jufarni, yang juga anggota DPRD Busel, rapat paripurna pergantian Ketua DPRD Sultra telah beberapa kali dijadwalkan, namun gagal terlaksana karena tidak kuorum. Ia menilai, kegagalan tersebut menunjukkan mekanisme DPRD bisa lumpuh, hanya karena ketidakhadiran yang terkesan disengaja.
“DPRD itu institusi negara, bukan ruang tunggu kepentingan. Proses harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, agar tidak ada pihak yang mencoba menghambat jalannya proses pergantian, melalui manuver tertentu.
Soroti Alasan Gugatan Perdata
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai NasDem Baubau, La Ode Muhammad Safii menilai alasan penundaan Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan dalih adanya gugatan perdata, sepihak, belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), adalah bentuk pembangkangan terhadap hierarki hukum.
Menurutnya, keputusan partai yang sah tidak bisa dikalahkan oleh proses hukum yang belum memiliki kekuatan mengikat.
“Kita menyaksikan konflik kepentingan dipertontonkan secara terbuka. Oknum yang akan diganti justru ikut menentukan laju proses penggantiannya. Ini preseden buruk bagi etika kelembagaan,” tegas Safii.
Dampak pada Kinerja DPRD
NasDem Baubau juga menyoroti dampak serius dari ketidakpastian kepemimpinan DPRD Sultra. Safii menyebut absennya ketua definitif, berpotensi menghambat pembahasan anggaran, legislasi daerah, serta pengambilan keputusan strategis lainnya.
Ia kembali menegaskan, bahwa loyalitas kader harus berpijak pada keputusan DPP, bukan pada kepentingan individu atau strategi menunda waktu.
Safii juga meminta DPP Partai NasDem segera menindaklanjuti surat resmi dari DPW Partai NasDem Sultra, agar polemik ini tidak berlarut-larut.
“Jika PAW bisa ditunda berbulan-bulan tanpa alasan hukum yang kuat, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan, tetapi wibawa partai dan kredibilitas DPRD,” ujarnya.
Diketahui, SK pergantian Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Partai NasDem Sultra, telah diterbitkan sejak November 2025, dan telah diserahkan ke Sekretariat DPRD Sultra. Namun hingga kini, proses pergantian belum terealisasi melalui rapat paripurna.
Safii menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dinamika ini telah berlangsung lebih dari empat bulan, dan menjadi catatan serius bagi konsolidasi internal partai di Sultra.
“PAW adalah instrumen penyegaran dan penegakan disiplin. Menundanya berarti membiarkan ketidakpastian hukum menjadi tradisi,” pungkasnya.
(Redaksi)










Komentar