Dua Direktur Tersangka Korupsi di Buteng, Adakah Selanjutnya?

Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan, didampingi Kasi Intel Azer J Orno, Kasi Pidsus Siti Darniati, dan jajaran Kejari Buton

Buton

Kejaksaan Negeri Buton telah menetapkan dua Tersangka korupsi pengadaan saluran air bersih, sambungan rumah (SR) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Inisial M dan TT, keduanya sama-sama menduduki jabatan strategis, memiliki kewenangan sebagai penentu kebijakan tertinggi alias orang nomor satu dimasing-masing perusahaan yang dipimpinnya.

Tersangka M menjabat Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Oeno Lia (Perum DAM Buteng). Sedangkan TT menjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Selatan (PDAM Busel).

Kedua Tersangka telah mengembalikan uang yang diduga kerugian negara, dalam proyek bernilai Rp13 miliar, dengan rincian Rp12 miliar untuk biaya belanja barang/bahan/perlengkapan/peralatan, dan Rp1 miliar untuk biaya operasional.

Kinerja Lembaga Adhyaksa yang dipimpin Ledrik Victor Mesak Takaendengan patut diapresiasi, karena atas Perkara yang berproses sejak Desember 2021 ini, bakal menyelamatkan dugaan kerugian negara (uang rakyat) sebesar Rp3.279.373.536. Perkara ini adalah yang terbesar untuk pengembalian potensi kerugian negara, yang dicapai Kejari Buton.

Mengusut kasus ini, Kejari Buton telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, meliputi unsur Perum DAM Buteng, unsur pejabat Pemkab Buteng, serta pihak terkait lainnya.


Tersangka M

Penetapan M sebagai Tersangka diumumkan langsung oleh Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan, didampingi Kasi Intel Azer J Orno, Kasi Pidsus Siti Darniati, Plh Kasi Datun Benny Utama, Tim Penyidik Kejari Buton, Rabu (27/4/22).

Penetapan Tersangka M yang sebelumnya bersatus sebagai saksi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor : PRINT-274/P.3.18/ Fd.1/04/ 2022 tanggal 27 April 2022.

Dikenakan Pasal sangkaan, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiar : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Barang bukti telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT-275/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022. Selanjutnya dilakukan Penitipan di Rekening RPL Kejari Buton, di BRI Unit Pasarwajo, sesuai Surat Perintah Penitipan Nomor : PRINT-276/P.3.18/ Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

Penegasan Ledrik, bahwa Tim Penyidik Kejari Buton terus melakukan pengembangan terhadap Perkara ini. Bila ditemukan pihak lain yang patut bertanggungjawab, maka tidak menutup kemungkinan adanya Tersangka lain. Bahkan tak menutup kemungkinan diterapkan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka TT

Berselang dua pekan pasca penetapan Tersangka M, lanjut TT yang ditetapkan sebagai Tersangka, pada Kamis 12 Mei 2022.

“Tersangka TT diduga ikut menikmati uang sebesar Rp300 juta. Yang bersangkutan baru mengembalikan uang Rp100 juta, dan masih tersisa Rp200 juta lagi,” kata Ledrik.

Atas perbuatannya, Tersangka TT dijerat Pasal sangkaan, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiar : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU  No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Ledrik berharap, atas pengungkapan Perkara ini, dapat memberikan efek jera. Agar berhati-hati dalam mengelola uang negara, dimanfaatkan dengan baik, terlebih untuk kepentingan masyarakat.

Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, penegakkan hukum yang seadil-adilnya, kita sama berharap, semoga Kejari Buton dapat mengusut tuntas dugaan aliran dana, serta pihak lain yang ikut terlibat menikmati uang hasil rasuah di negeri 1000 goa tersebut. [Red]

Baca juga ⤵️


Komentar