Kasamea.com, Baubau
Dugaan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau sepertinya berbuntut panjang. Kepala Lapas Baubau, La Samsudin pun ikut disoroti, dinilai tidak tegas dalam menindak secara hukum, terjadinya dugaan penganiayaan terhadap warga binaannya sendiri.
Praktisi Hukum, Herdiman berpendapat, kekerasan atau penganiayaan adalah tindak pidana, yang seharusnya ditindak tegas secara hukum. Mengingat negara Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem equality before the law. Bahwa semua warga negara punya persamaan dan kedudukan yang sama dimata hukum. Oleh karena itu, setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, pasti di hukum. Terlebih menyangkut hak manusia satu sama lain.
Menurut Herdiman, bila dugaan tindak kekerasan atau penganiayaan tersebut tidak diusut tuntas dan diproses secara hukum, akan menyisakan kesan buruk atas kinerja Kalapas, tak luput para petugas dalam Lapas.
“Itu akan menjadi preseden buruk dan dikuatirkan akan kembali terulang,” tegas mantan aktivis vokal dimasanya ini.
Herdiman yang juga seorang advokat, menambahkan, tak ada alasan tepat untuk mentolerir setiap tindakan kekerasan atau penganiayaan. Bila kemudian warga binaan bersalah, ada prosedur hukuman yang diberikan.
“Mungkin remisinya dikurangi atau ditunda,” sebutnya.
Lebih lanjut Herdiman menegaskan, bahwa dugaan penganiayaan adalah suatu bentuk kejahatan yang secara hukum perbuatan tersebut dapat dihukum berdasarkan pasal 170, dan 351 KUHP. Menjadi ironis, Kalapas Baubau dalam pemberitaan media, mengaku telah menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Disisi lain, warga binaan korban dugaan kekerasan telah diobati dan dirawat. Artinya, bahwa ada tindakan kekerasan dan patut diduga ada tindak pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh siapapun.
“Dibutuhkan tindakan hukum Kalapas secara nyata, tidak samar samar agar hal ini menjadi pembelajaran bersama kedepannya,” tegas Herdiman.
Menyinggung dugaan pencurian atau tindak kejahatan yang diduga dilakukan oknum warga binaan, Herdiman justru menilai, secara tidak langsung menunjukkan kelemahan Lapas dalam melakukan pembinaan. Karena itu, kinerja Kalapas bersama seluruh jajarannya, terutama para sipir, perlu dievaluasi.
Kalapas Baubau dihubungi via telepon genggam, mengatakan, kronologis kejadian, Jumat 13 Agustus 2021. Sesuai laporan KPLP, hand phone hasil penggeledahan dari Blok hunian wara binaan disimpan di laci meja KPLP.
Penggeledahan dilakukan sesuai petunjuk pimpinan. Kata Kalapas, penggeledahan yang dilakukan rutin maupun insidentil tersebut, ditemukan HP. Kemudian HP temuan tersebut disimpan di laci KPLP untuk selanjutnya akan dibuatkan berita acara untuk dilaporkan.
Ternyata, lanjut Kalapas, sebelum dibuatkan berita acara, ada indikasi warga binaan mengambil HP tersebut.
“Jadi didapatkan 1 buah, itupun setelah didapatkan diminta keterangan kepada warga binaan secara baik baik dan sudah pendekatan semua. Tapi masih juga tidak mengaku padahal barangnya sudah ada,” bebernya.
“Jadi berkali kali diini tapi seperti itu. Jadi mungkin petugas ini ya saya juga sudah sampaikan semua arahan-arahan, tapi ya mungkin terjadi ini pak, mungkin antara mereka terjadi kontak ini pak,” tambah Kalapas.
Kalapas menambahkan, menyikapi kejadian ini, pihaknya mengambil langkah tegas, dan sudah melakukan tindakan-tindakan pemeriksaan.
Konfirmasi Kasamea.com terputus karena adanya panggilan masuk di hand phone Kalapas.
Sebelumnya Kasamea.com menghimpun informasi, mencuat dugaan penganiayaan warga binaan insial A, LB, dan J (diantaranya kasus narkoba, penganiayaan) ini, bermula dari telepon genggam barang razia dari Blok Napi, 6 buah yang hilang dari ruang Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Jumat (13/08/2021). Napi korban tersebut tertuduh, diduga mengalami penganiayaan, diminta mengakui sebagai pelaku, hingga harus dirawat di klinik Lapas.
[Red]
Komentar