Laut Bermangrove Bersertifikat Tanah?, DPRD Baubau Usut, KKP Tak Berwenang

Tangkapan layar: Laut bermangrove pertamakali diungkap Polo Nusantara melalui TikTok dan viral.


Baubau

Laut bermangrove (Laut yang ditumbuhi ribuan pepohonan mangrove) di pesisir Kolagana Kelurahan Palabusa Kecamatan Lea-Lea Kota Baubau masih terus menjadi perhatian, khususnya para pemangku kebijakan. Responnya pun beragam, sesuai kewenangan, tugas pokok dan fungsi yang diemban masing-masing sebagai penyelenggara pemerintahan, pun pengawasan.

Tanggapan DPRD Baubau

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau rupanya juga tak tinggal diam. Mereka menelusuri fakta, data, keterangan dari pihak-pihak berkompeten, guna menemukan titik terang atas permasalahan ini.

Seperti diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Baubau, H Masri, Sabtu (12/4/25).

“Wah itu kıta mau cari tau dulu kebenarannya itu, karena tidak boleh itu perorangan itu kalau begitu, kan dilindungi itu kan, tidak boleh masyarakat memiliki sertifikat di laut itu, itu tidak boleh,” tegasnya.

Masri menjelaskan bahwa kawasan mangrove dilindungi oleh negara, artinya milik negara. Tidak boleh dimiliki secara pribadi.

“Kalau untuk yang dilindungi oleh negara ya, artinya itu milik negara, tidak boleh dimiliki secara pribadi kan. Tentunya kita harus klirkan itu tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.

Tanggapan KKP

Sebelumnya, Koordinator Wilayah Kendari BPSPL Makassar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jufri, mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Baubau.

“Acuan kita digaris pantai yang sudah dikeluarkan BIG, kalau diluar dari itu berarti urusannya dengan tata ruang,” ucapnya substantif.

Menurut Jufri, ihwal Peng-sertifikatan tanah tersebut masuk pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Baubau, dan RTRW Provinsi.

“Kami sudah cek juga di Bhumi ATR/BPN (peta satelit), sudah ada sertifikat,” ujarnya.

Jufri mengatakan, karena itu masuk pengaturan wilayah darat, maka itu kewenangan ATR/BPN. Walaupun disitu masih terpengaruh pasang surut (air laut), tapi secara pengaturan wilayah, masuk pada pengaturan wilayah daratan.

Jufri menambahkan, kiranya yang dapat dipastikan adalah RTRW Kota Baubau, disitu peruntukannya untuk apa. Sebab misalnya untuk tambak atau ruang terbuka hijau, atau sempadan pantai, bisa dicermati lagi pengaturannya, pemanfaatannya untuk apa saja.

“Kalau misal peruntukan zonanya seperti ini, kegiatan apa saja yang bisa dilakukan,” tambahnya.

Jufri memungkasi, aturan yang masuk wilayah laut dan wilayah darat diatur oleh Badan Informasi Geoparsial (BIG), dan pihaknya mengacu pada garis pantai yang sudah ditetapkan BIG.

“Dimana batas garis pantainya, maka disitu batas kewenangan KKP, dan batas kewenangan kabupaten/kota, atau provinsi,” pungkasnya. (Redaksi)

Berita terkait:

https://www.kasamea.com/laut-di-baubau-bersertifikat-tanah-lurah-membantah/

https://www.kasamea.com/laut-bersertifikat-tanah-bpn-dan-dinas-perkimtan-baubau-merespon/

Komentar