Advokat Lukman SH
LBaubau
Dugaan penipuan berkedok pengurusan penerbitan seritifikat tanah terjadi di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Korbannya adalah LM dan R, sedangkan terduga pelaku berinisial Z oknum pegawai negeri sipil salah satu kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kepulauan Buton.
Korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (LBH Geradin) Kota Baubau, akan menempuh jalur hukum (atas dugaan penipuan), sesuai yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Ketua LBH Geradin Baubau, Lukman SH mengungkapkan, kliennya LM memiliki sebidang tanah di Kelurahan Waborobo Kecamatan Betoambari, dan akan dijual kepada R. Untuk itu LM dan R bersepakat bahwa R yang mengurus penerbitan sertifikat tanah tersebut.
R pun menindaklanjuti mengurus sertifikat tanah dimaksud, dengan dibantu Z, yang mengaku dapat memuluskan urusannya.
“Jadi klien kami LM, melalui R, memberikan uang Rp8.300.000 kepada sodara Z. Dikuatkan dengan adanya kwitansi tertanggal 15 Desember 2021,” ungkap Lukman.
Selanjutnya kata Lukman, kliennya menyerahkan lagi uang senilai Rp1,5 juta untuk biaya pengukuran. Jadi total uang yang dikeluarkan sudah Rp9.800.000.
Lukman menekankan, bahwa kliennya cukup lama menunggu progres atau terbitnya sertifikat yang dijanjikan, dan sudah berulangkali mempertanyakan langsung kepada Z, bahkan juga melalui telepon. Namun Z hanya manis dibibir, dan meyakinkan bahwa dia sudah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tersebut, dan tinggal menunggu penerbitannya.
Lukman menambahkan, waktu terus berjalan. Pada awal Juni 2022, korban mengecek langsung di kantor BPN Kota Baubau. Petugas menyatakan bahwa pengajuan pendaftaran penerbitan sertifikat atas nama LM belum pernah diajukan.
“Korban menyampaikan kembali kepada Z, dan dijawab bahwa tinggal menunggu Kepala BPN Baubau,” beber Lukman.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Baubau ini menuturkan, karena merasa sudah tertipu, bahwa dengan tidak adanya kejelasan, kliennya meminta kembali uang yang telah diberikan kepada Z.
“Tanggal 13 Juni 2022, Z mengembalikan Rp1.039.000. Dan sampai hari ini belum dikembalikan seluruhnya,” ujarnya.
Lukman menegaskan, bahwa kliennya akan menempuh jalur hukum, dengan melaporkan kepada Polres Baubau. Disertai dengan pengaduan yang ditujukan ke Kementerian BPN/ATR.
Kasamea.com masih berupaya melakukan konfirmasi/klarifikasi Z. [Red]
Baca juga ⬇️
Komentar