Hakim Kabulkan Gugatan Pra Peradilan Owner Rumah Cantik, Loka POM Baubau Bakal Dilapor Balik

kasamea.com

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau mengabulkan permohonan pra peradilan
pemilik Rumah Cantik Baubau, Marisa Melsiah, dengan Termohon Loka POM Baubau.

Usai mendengar Putusan yang dimenangkannya, Senin (14/9/20), Kuasa Hukum Pemohon, Dedi Ferianto SH mengatakan, dari lima tuntutan yang dimohonkan kliennya, Hakim PN Baubau mengabulkan tuntutan Pertama, yakni, tindakan penggeledahan yang dilakukan Loka POM Baubau di kediaman Pemohon, pada 10 Maret 2020. Penggeledahan tersebut dinyatakan tidak sah.

Kedua, tindakan penyitaan barang pada 10 Maret 2020 juga dinyatakan tidak sah.

Ketiga, barang bukti yang disita dan diperoleh dari tindakan penggeledahan dan penyitaan, yang dijadikan barang bukti oleh Loka POM Baubau, dalan menetapkan Ibu Marisa Melsiah sebagai Tersangka, juga dinyatakan tidak sah.

Keempat, tindakan Penyidikan, dalam hal ini Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang diterbitkan Loka Pom Baubau juga tidak sah.

Dedi Ferianto menegaskan, karena penggeledahan, penyitaan barang bukti dan sprindik dinyatakan tidak sah, maka penetapan Tersangka yang dilakukan Loka POM Baubau kepada kliennya juga tidak sah.

Terakhir kata Dedi Ferianto, pengembalian martabat dan hak-hak kliennya.

“Jadi itu poin-poin yang dikabulkan oleh putusan Majelis Hakim,” katanya kepada beberapa awak media.

Dedi Ferianto menjelaskan pokok permasalahan Pra Peradilan tersebut, dikarenakan kliennya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Loka POM Baubau, atas dugaan Tindak Pidana mengedarkan obat dan kosmetik tanpa izin edar, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo 106 Undang-Undang Kesehatan.

Pihaknya melihat, penetapan Tersangka ini Inprosedural, dimana barang bukti yang diperoleh itu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Atas dasar itulah pihaknya mengajukan Pra Peradilan.

“Kita menguji keabsahan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka yang dilakukan Loka POM. Allhamdulilah tadi Majelis Hakim mengeluarkan putusannya, sebagian permohonan kami dikabulkan,” katanya.

Selanjutnya kata Dedi Ferianto, pihaknya akan menuntut ganti rugi secara Keperdataan. Sebab tuntutan ganti rugi yang diajukan dalam Permohonan Pra Peradilan, tidak dikabulkan.Pertimbangan hukum Majelis Hakim, tuntutan ganti rugi berada pada ranah yang lain, bukan pada rana Pra Peradilan.

Dedi Ferianto terlebih dahulu akan mempelajari, apakah yang dilakukan Loka POM, yang dikabulkan dalam permohonan Pra Peradilan, mengandung unsur perbuatan pidana atau tidak. Bila mengandung unsur Tindak Pidana penyalahgunaan wewenang, maka tak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum, melaporkan Loka POM secara pidana.

Menurut Dedi Ferianto, hal ini adalah pembelajaran untuk semua pihak, dalam melakukan tindakan hukum harus menghormati hak-hak asasi manusia atau prosedur yang telah diatur.

“Jangan ada lagi tindakan yang sewenang-wenang,” tegasnya.

Saat hendak dikonfirmasi, Kepala Loka POM Baubau sedang tidak berada di kantornya.

Salah seorang staf Loka POM Baubau, Rainer Yudhistira Nampe mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar lebih banyak karena belum menerima salinan putusan dari PN Baubau. Loka POM Baubau, kata dia, menghargai apapun Putusan PN Baubau, sebab
sudah berkekuatan hukum tetap.

Terlepas dari apapun hasil Putusan PN Baubau, kata Rainer, setelah menerima salinan Putusan, pihaknya juga akan mempelajari hasil Putusan tersebut.

“Itu tidak akan melemahkan pengawasan kami, khususnya untuk peredaran kosmetik ilegal di Kota Baubau, dan diwilayah kewenangan kami,” kata Rainer.

[RED]

Komentar