Kasamea.com, Baubau
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Baubau menyayangkan bila sampai terjadi pemulangan 26 penumpang Kapal Pelni tujuan Sorong kembali ke Baubau. Sebab mereka adalah pengguna jasa transportasi laut yang disediakan oleh negara, dan telah mengeluarkan uang yang tak sedikit untuk bisa menumpang Kapal Pelni.
Para penumpang ini, bisa jadi diantara mereka adalah perantau yang bekerja dan mencari nafkah di negeri orang. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, juga keluarganya.
Terlebih lagi, bila untuk membeli tiket dan biaya untuk memperoleh berbagai kelengkapan/persyaratan keberangkatan (surat-surat), termasuk biaya makan minum dalam pelayaran, dan biaya lainnya, mereka harus menggunakan uang pinjaman berbunga.
Diungkapkan LM Irfan Mihzan, Ketua Bidang Non Litigasi Posbakumadin Baubau, akan lebih bijak bila para pihak juga bisa melihat dari sisi yang berbeda. Bahwa kemungkinan diantara mereka (penumpang yang dipulangkan) adalah warga negara ekonomi menengah kebawah, dimana negara seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan, kemudahan-kemudahan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Sebaiknya kata dia, ada langkah yang lebih arif untuk memastikan mereka tidak terpapar covid-19, dan bisa turun di Pelabuhan Sorong. Kemudian, bisa melanjutkan perjalanan atau aktivitas/bekerja di tempat tujuan mereka.
“Bila nanti memang terbukti telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, kami menduga 26 penumpang ini adalah korban calo, serta lemahnya sistem pemantauan, pengawasan di Pelabuhan Murhum Baubau,” urainya.
Paralegal Posbakumadin Baubau ini juga menyayangkan, para pihak berwenang yang terkesan menutup mata dengan maraknya praktek percaloan tiket maupun kelengkapan/persyaratan keberangkatan, selama masa pandemi covid-19. Sehingga, banyak penumpang yang terkelabui, atau karena tidak terlalu memahami prosedur/regulasi, memenuhi kelengkapan/persyaratan keberangkatan mereka melalui calo. Apalagi sampai jadi korban pemalsuan dokumen administratif tersebut.
Persoalan ini bukan hanya sekedar dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, melainkan bisa meliputi banyak aspek. Dan banyak pihak terkait harus ikut bertanggungjawab, dan selanjutnya melakukan langkah / solusi konkrit.
Posbakumadin Baubau meminta seluruh pihak agar bisa lebih bijak menyikapi persoalan ini. Agar 26 penumpang tersebut bisa mendapatkan perlakuan seadil-adilnya.
“Posbakumadin Baubau siap mendampingi, memberi bantuan hukum kepada 26 penumpang yang dipulangkan dari Sorong ke Baubau,” pungkas Ifan.
[Red]















Komentar