BAUBAU
Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) mengimbau kepada warga Kota Baubau yang telah berusia 17 tahun agar segera mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Imbauan ini juga ditujukan kepada warga Kota Baubau yang berusia diatas 17 tahun dan hingga kini belum memiliki e-KTP.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Baubau La Ode Muslimin Hibali memaatikan, pihaknya siap memberikan pelayanan prima, perekaman e-KTP, mulai pagi hingga sore hari pukul 16.00 Wita (jam kerja kantor).
Persyaratan melakukan perekaman e-KTP ini sangat mudah, cukup membawa Kartu Keluarga, dan tanpa dipungut biaya.
Sebagai warga Negara yang baik, tentunya kita wajib memenuhi administrasi kependudukan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Ini juga sebagai salah satu wujud partisipasi dalam perbaikan tatanan administrasi kependudukan di Indonesia.
~ VONIZZ report ~
Komentar