Kasamea.com, Butur
Penarikan mobil yang diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum Debt Colector beberapa pekan lalu dilaporkan ke Polres Buton Utara (Butur), Rabu (6/10). Perkara ini menyeret nama perusahaan pembiayaan ternama, PT Adira Finance Unit Raha Cabang Kota Baubau.
Pelapor adalah Novita Amd Kep, istri Yoyong, pemilik mobil yang ditarik. Ini tertera salam surat tanda terima laporan pengaduan, yang ditandatangani, Briptu Prasetyo H. Novita melaporkan dugaan tindak pidana perampasan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2019, yang terjadi di depan kantor Dinas Kesehatan Butur.
Kuasa hukum Pelapor, M Toufan Achmad mengatakan, laporan ini merupakan tindakan hukum atas kerugian yang dialami selama mobil tersebut tak beroperasi. Yang bila dihitung, total kerugian yang dialami telah mencapai lebih dari Rp200 juta, sudah termasuk uang muka pengambilan mobil dan angsuran cicilan yang telah berjalan lebih dari dua tahun.
“Jika lebih jauh lagi kami tegaskan pihak Adira Finance Cabang Baubau wajib hukumnya bertanggungjawab karena secara prosedural tidak ada upaya administrasi apapun yang dilakukan. Baik itu teguran tertulis yang ditujukan ke klien kami,” tegas M Taufan Achmad.
Menurutnya, pengambilan secara paksa oleh Debt Colector Unit Raha dari Cabang Adira Finance Baubau merupakan perbuatan Pidana nyata perampasan, penggelapan dan pencurian. Ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 yang menyatakan, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” kata Acil, sapaan akrab M Toufan Achmad.
Selain itu, lanjut Acil, saat melakukan penarikan unit kendaraan, Debt Colector wajib membawa tanda pengenal serta Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dari APPI.
“Artinya (debt colector) sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI. Kalau dalam kasus ini, sepertinya kolektornya ini ilegal,” prediksinya.
Alumni UGM Jogjakarta ini mengaku akan segera berkoordinasi dengan Polres Butur, memenuhi persyaratan dan bukti-bukti, guna memenuhi kebutuhan laporan kliennya.
Sebelumnya, Koordinator Kolektor PT Adira Finance Cabang Baubau, Awal, mengaku dalam waktu dekat akan mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya. Namun, hingga kini mobil tersebut belum juga dikembalikan.
Senada dengan Kepala Cabang PT Adira Baubau, Anwar Latif. Dirinya juga tak mengetahui mengapa mobil tersebut juga belum dikembalikan. Alasannya, Colector Adira unit Raha, tak berada dibawah tanggungjawab Adira Cabang Baubau.
“Mereka (Divisi kolektor) punya garis koordinasi sendiri. Dengan Adira Cabang Baubau itu hanya keterkaitan kerja. Namun secara pertanggungjawaban itu bukan di Adira Baubau. Nah, mereka bertanggungjawab langsung dengan kepala kolektionnya di Unit Raha,” terang Anwar Latif, dikonfirmasi, Rabu (6/10).
[Red]














Komentar