Ketua Fraksi DPRD Baubau Ini Bicara tentang Pergeseran Anggaran untuk Covid-19

kasamea.com BAU-BAU

Ketua Fraksi Amanat Kebangkitan Berkarya DPRD Kota Baubau, Drs H Masri MPd, menjelaskan tentang pergeseran anggaran untuk penanganan corona virus disease (covid-19), yang disampaikan pemerintah kota Baubau, kepada DPRD Kota Baubau.

Menurutnya, sudah seharusnya pemerintah kota Baubau menyampaikan usulan tersebut kepada DPRD Kota Baubau. Terkhusus kepada pimpimnan DPRD.

Kata Legislator partai amanat nasional (PAN) ini, pimpinan DPRD hanya disampaikan adanya pergeseran anggaran untuk penanganan covid-19, bukan meminta persetujuan DPRD.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, mengecualikan anggaran pendapatan belanja daerah – perubahan (APBD-P), yang wajib mendapat persetujuan DPRD.

“Kalau ini pemerintah hanya menyampaikan tentang pergeseran anggaran untuk covid-19 ini kepada pimpinan dprd. Jadi aturan mainnya seperti itu,” tegas H Masri.

Pada prinsipnya kata H Masri, tujuan besar pergeseran anggaran dimaksud adalah untuk penanganan covid-19. Sehingga menurutnya, sepanjang anggaran dari pergeseran anggaran tersebut digunakan untuk penanganan covid-19, tentu sesuai dengan peruntukkannya.

Lebih lanjut, H Masri menuturkan, terkait pengalokasian anggaran dari pergeseran anggaran saat ini, dialokasikan pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD); Dinas Kesehatan, rumah sakit umum daerah (RSUD), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

“Jadi tiga ini OPD yang menjadi liding sektor (Leading Sector), yang peruntukkan anggaran yang digeser itu, untuk membiaya kegiatan dalam hal penanganan covid-19,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan anggaran dari pergeseran anggaran tersebut, tergantung pada sampai berakhirnya bencana covid-19 ini. Yang menurutnya tak bisa diprediksi.

“Karena kita tidak bisa prediksi musibah covid-19 ini, sehingga tidak dapat dirincikan biaya anggarannya. Memang susah diprediksi, karena kondisional, terjadi perubahan-perubahan kondisi. Sehingga, yang terpenting disiapkan anggarannya untuk membiayai penanganan covid-19 tersebut,” jelas H Masri.

Lebih jauh H Masri mengungkapkan, pergeseran anggaran untuk penanganan covid-19, sesuai SK bersama beberapa Menteri, bahwa untuk belanja barang dan jasa, dan belanja modal dipotong untuk penanganan covid-19.

Pergeseran anggaran kata dia, diambil dari 50 persen belanja barang dan jasa, dan belanja modal dimaksud. Bukan diambil atau dipotong dari 50 persen APBD.

“Penjelasan pak Sekda sebagai ketua TPAPD, bahwa mereka mengikuti himbauan pemerintah pusat. Dan saran saya selaku tim anggaran, yang penting, dana itu, oleh OPD masing-masing yang menangani covid-19, mereka harus membuat pertanggungjawaban nantinya, sesuai mekanisme aturan yang berlaku,” pungkas H Masri, Sabtu (16/5/20) via contact cellular phone.

Foto berita diambil sebelum pandemi covid-19

[RED]

Komentar