La Ode Muhammad Taufik SH
Kasamea.com, Baubau
Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan konstruksi pasar Karya Palabusa sampai saat ini masih terus menjadi perhatian publik. Perkembangan proses hukumnya pun dinantikan, tak luput jadi sorotan.
Tak lain, Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LeAdHam) Internasional yang mendesak kejaksaan Negeri Baubau (Kejari) untuk menetapkan Tersangka dan menahan konsultan (perencana dan pengawas). Seperti halnya tiga Tersangka R, F dan AH, yang langsung ditahan, Selasa 31 Agustus 2021.
Desakan LeAdHam ini dinilai kurang tepat oleh Kuasa Hukum konsultan, La Ode Muhammad Taufik SH. Sebab menurutnya, penetapan tersangka adalah kewenangan Jaksa Penyidik, yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, termasuk dengan gerakan aksi unjuk rasa.
Namun begitu, Taufik mengapresiasi antusiasme para aktivis LeAdHam yang konsisten mengawal kasus korupsi di tanah barakati. Dengan berunjuk rasa, yang merupakan hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat, aspirasi, terlebih menyangkut kepentingan publik.
Taufik berharap semua pihak dapat menghormati, menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Kejari Baubau sudah menetapkan tiga Tersangka, dalam waktu sekitar tujuh bulan proses hukum, mulai dari lidik, sidik, hingga penetapan Tersangka.
“Perkara ini betul betul menyerap energi. Tidak perlu kita menafikan kinerja APH Kejari Baubau dalam mengungkap perkara ini,
sebaiknya kita sama-sama mengawal proses hukum yang sudah berjalan,” tuturnya, ditemui Senin (6/9).
Advokat Peradin ini menambahkan, bila sampai pada persidangan nantinya akan Ada Tersangka baru. Tentu bukanlah hal mustahil, sebab dalam persidangan semua akan terungkap.
Taufik mengakui, bahwa kliennya dalam kapasitas sebagai konsultan perencana sudah menjalani pemeriksaan. Termasuk pula konsultan pengawas.
“Akan tetapi untuk penetapan Tersangka adalah kewenangan Jaksa Penyidik, dan kita tidak bisa intervensi terlalu jauh kesitu,” pungkasnya.
[Red]









Komentar