Mantan Pj Bupati Buteng Ditangkap

AMA diamankan di kantor Kejati Sultra

Kendari

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah Abdul Mansur Amila (AMA) akhirnya ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Jaksa Penuntut Umum Kejakaaan Negeri Buton. AMA buronan kasus Tindak Pidana Korupsi, ditangkap Selasa, 17 Mei 2022 sekira Pukul 16.10 Wita, di depan Masjid At – Taufik Jalan Sapati Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari.

Penangkapan AMA berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRINT – 300/P. 3.1.8/Fu.1/05/2022.

Penangkapan juga atas dukungan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya AMA adalah Terdakwa yang diajukan ke persidangan sehubungan dengan penyalahgunaan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Buton Tengah.

Bahwa pada persidangan di Pengadilan TP Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, berdasarkan Putusan Nomor 15/Pid-Sus-TPK/2020/PN Kdi Tanggal 2 November 2020 Terdakwa diputus bebas. Selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buton melakukan upaya hukum Kasasi pada tanggal 9 November 2020.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2402 K/Pid.Sus/2021, Terdakwa divonis terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2015, yang bersumber dari APBD 2015 Kabupaten Buton Tengah. [Red]

Baca juga ⤵️




Komentar