Baubau
Tim Opsnal Polsek Murhum Polres Baubau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan mengamankan seorang pelaku spesialis pencuri handphone. Dipimpin langsung Kapolsek Murhum Iptu Helga Reza Deatama STrK, pelaku inisial BK alias BU bin JF (25) diamankan pada hari Sabtu 23 April 2022 sekitar Pukul 19.30 Wita.
Salah satu aksi pelaku yang terungkap, yakni yang dilakukannnya pada hari Senin 18 April 2022 sekitar Pukul 22.00 Wita, dalam Barber Maitulu 02, di Jalan Wa Ode Wau Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum Kota Baubau.
Barang bukti yang ditemukan sebanyak 4 unit Hp berbagai merk. Pemilik tiga unit diantaranya belum terindentifikasi. Polsek Murhum masih melakukan penelusuran terhadap aduan-aduan yang sudah masuk, untuk menemukan identitas korban.
Polsek Murhum juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam merah, yang dikendarai pelaku dalam beraksi.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Murhum, guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun penjara, subs Pasal 362 ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rilis Kasi Humas Polres Bau Bau Iptu Abdul Rahmad)
Komentar