IPTU Bustan
Kasamea.com, Busel
Oknum anggota DPRD Buton Selatan (Busel) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AL dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Batauga, Polres Buton. Adalah Sekretaris DPRD Busel sendiri yang telah melaporkan sang Legislator.
Kapolsek Batauga, IPTU Bustan membenarkan. Laporan tersebut, diterima jajarannya, Sabtu 11 September 2021, sekitar pukul 22.30 Wita.
“Modus operandinya, diduga Terlapor marah marah dan berkata akan merobek robek surat perintah perjalanan dinas (SPPD) Apabila dikemudian hari ada yang dikeluarkan,” jelas Bustan, saat dikonfirmasi, Senin (13/9).
Pihaknya lanjut Bustan, akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan guna mendalami pelanggaran hukum yang disangkakan atas perbuatan Terlapor. Namun Bustan tak menampik, bila pihaknya juga akan mengedepankan penyelesaian hukum restoratif justice.
“Nanti kami lakukan penyelidikan dulu dan akan diupayakan pertemukan antara pelapor dan terlapor guna diarahkan ke proses penyelesaian mendasari Perkapolri 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorastif,” pungkasnya.
Atas laporan ini, Kasamea.com belum berhasil mengkonfirmasi kepada Pelapor juga Terlapor.
[Red]









Komentar