Kasamea.com, Baubau
Pekerjaan pembangunan gedung pasar Karya Palabusa yang dibangun di Kelurahan Palabusa Kecamatan Lea-Lea Kota Baubau diduga meninggalkan sejumlah permasalahan yang mulai menyita perhatian publik, serta menjadi pembahasan di kedai kopi. Bahkan disebut-sebut, kini permasalahan pekerjaan pasar tersebut tengah bergulir di ranah hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau dikabarkan telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait pasar yang dibangun dengan anggaran Rp2,8 miliar tersebut.
Memastikannya, Kasamea.com berupaya melakukan konfirmasi. Namun, belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Kejari Baubau. Saat dihubungi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Muhamad Heriadi masih enggan berkomentar lebih.
“Wss, nanti ada pnjelasan resminy. Tunggu resmi saja. Sy blm bsa berikan ket 🙏 tunggu resminya, dan berita yg diluar bkn dr kami,” demikian Kasi Pidsus membalas pesan elektronik redaksi Kasamea.com, Sabtu (10/7).
Sembari menunggu waktu Kejari Baubau akan memberikan keterangan resmi tentang pengungkapan, perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di negeri Khalifatul Khamis, Kasamea.com menelusuri, bahwa pihak terkait pengadaan barang/jasa pemerintah diantaranya tak jauh-jauh dari pengguna anggaran disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Kuasa Pengguna Anggaran disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Pejabat pembuat komitmen disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa. Pokja pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia.
Ada pula pejabat pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau E-purchasing. Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa. Panitia pemeriksa hasil pekerjaan disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi
hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.
Selanjutnya aparat pengawas intern pemerintah disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah. Penyedia barang/jasa pemerintah disebut penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak (populer disebut konsultan perencana, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas). Dan masih banyak lagi, lengkap diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah kota Baubau T.A 2017, LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nomor 22.C/LHP/XIX.KDR/05/2018 tanggal 19 Mei 2018, terdapat kelebihan pembayaran, salah satunya pada pekerjaan pembangunan pasar Karya Palabusa sebesar Rp62.227.000,00
(kekurangan volume).
Pasar yang dibangun melalui satuan kerja/SKPD Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Baubau, sumber dana APBD kota Baubau T.A 2017 ini juga diduga dibangun tanpa perencanaan fungsi yang matang, sebab sampai saat ini belum maksimal difungsikan layaknya sebuah pasar yang didalamnya ramai aktivitas jual beli. Lahannya pun disebut-sebut diduga bermasalah.
Mari dukung kerja-kerja Lembaga Satya Adhi Wicaksana mengungkap seterang-terangnya, bila terbukti terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan, terkhusus UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, di negeri pemilik Benteng Terluas di Dunia.
Yang benar maka benar, yang salah maka salah.
Junjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.
[Red]
Komentar