kasamea.com BAU-BAU
Tiga orang yang beberapa waktu lalu melaporkan Bupati Buton Tengah (Buteng) H Samahudin SE atas dugaan pemalsuan ijazah di Polda Sulawesi Selatan, kini ditetapkan sebagai Tersangka. Penetapan status Tersangka ini, berdasarkan hasil Gelar Perkara pada hari ini 15 Juni 2020, di Sat Reskrim Polres Baubau.
Ketiganya, inisial LA, LM dan LS ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pengaduan palsu, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 317 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana.
Sebagaimana diungkapkan Kuasa Hukum H Samahudin, Dedi Ferianto SH dan Adnan SH, yang mengapresiasi kinerja tim penyidik Reskrim Polres Baubau, yang telah bekerja sesuai prosedur dalam menetapkan status Tersangka para pelapor Bupati Buteng tersebut. Penetapan Tersangka a quo tentu telah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup;
Lebih lanjut, bahwa proses hukum ini, sebagai bagian dari pelajaran untuk semua pihak agar tidak sembarangan melaporkan orang lain, apalagi tidak didukung dengan alat bukti yang kuat.
“Masih dalam koridor menjunjung tinggi proses hukum, kami berharap, kasus ini dalam waktu yang tidak lama segera masuk pengadilan,” demikian ditegaskan Dedi Ferianto SH dan Adnan SH, dalam press release, Senin (15/6/20).
[RED]
Komentar