Baubau
Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ardin, seorang pengusaha perumahan di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara, ke Kepolisian, tengah dilakukan Penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Baubau. Menggungkap ada tidaknya unsur tindak pidana atas Laporan dengan Terlapor inisial SS, WS, dan media siber Tribunnews Sultra tersebut, Penyelidik/Penyidik sudah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap beberapa orang.
Belakangan kasus ini menjadi perhatian khusus Insan Pers Profesional.
Terjadi penolakan atas pemanggilan dua Wartawan yang melakukan peliputan komentar narasumber terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur, yang oleh Ardin (Pelapor) dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Tidak tanggung-tanggung, tiga Organisasi Profesi Wartawan/Jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kendari – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau, menyatakan sikap tegas, menolak pemanggilan dua rekan seprofesi mereka.
Bahkan ketiga Organisasi nan solid ini menilai, ada dugaan kriminalisasi, serta pembungkaman Kemerdekaan Pers, dibalik pemanggilan dua awak media profesional tersebut, untuk dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, terkait pemanggilan dua Wartawan sudah diklarifikasi oleh Kasat Reskrim Iptu Taufiq Frida Mustofa.
Bahwa, tidak ada pemanggilan sebagai Terlapor ataupun sebagai Saksi. Menurut Bungin, keduanya dipanggil hanya untuk berkoordinasi saja, karena posisi keduanya ada diluar daerah.
Kemudian kata Bungin, Kasat Reskrim juga telah menyampaikan, hal itu terkait dengan narasumber dalam pengaduan perkara tersebut.
“Sekali lagi bukan untuk diperiksa ya. Penyidik juga sudah menyampaikan kepada pihak yang mengadukan, terhadap pemberitaan sebelumnya, untuk meminta hak jawab. Serta bersurat kepada media yang dimaksud, serta ke para pihak yang berkompeten (Dewan Pers, red),” jelasnya, via pesan elektronik, Rabu (29/3/23).
Kasamea.com juga berupaya mewawancarai para pihak terkait.
Saat dikonfirmasi via pesan elektronik, Terlapor SS belum memberikan tanggapan. Sedangkan Terlapor WS belum berhasil dikonfirmasi.
Sementara dari pihak Tribunnews Sultra, Kasamea.com baru mendapatkan tanggapan singkat dari Content Manager Aqsa Riandy Pananrang.
Aqsa mengaku belum mengetahui secara pasti ihwal pelaporan yang dimaksud.
Kata Aqsa, Rabu 22 Maret 2023 lalu, pihaknya menerima Surat dari Polres Baubau Nomor B/246/III/2023/Reskrim, Perihal Bantuan untuk Menghadirkan Dua Reporter Tribunnews Sultra. Sekaligus Surat Permintaan Keterangan kepada masing-masing yang bersangkutan.
“Kalau yang ini saya belum tahu persis iyye. Terkait hal tersebut, kami sudah memberikan jawaban tertulis kepada Reskrim Polres Baubau,” singkatnya, juga via pesan elektronik, Rabu (29/3/23).
(Redaksi)
Baca berita terkait ⬇️
https://www.kasamea.com/aji-kendari-pemanggilan-pemeriksaan-jurnalis-tribunnews-sultra-bentuk-kriminalisasi/
https://www.kasamea.com/polemik-dua-wartawan-dipanggil-polisi-kuasa-hukum-pelapor-harap-semua-pihak-hargai-proses-hukum-dan-pastikan-pihaknya-sudah-bersurat-ke-dewan-pers/
https://www.kasamea.com/penolakan-dua-wartawan-dipanggil-polisi-pwi-sarankan-ini-ke-polres-baubau/
https://www.kasamea.com/penolakan-dua-wartawan-dipanggil-polisi-kasat-reskrim-polres-baubau-menjelaskan/
https://www.kasamea.com/karena-nonton-film-porno-remaja-di-baubau-lakukan-pencabulan/
https://www.kasamea.com/tersangka-pencabulan-anak-tempuh-pra-peradilan-kuasa-hukum-urai-kronologis/
https://www.kasamea.com/babak-baru-kasus-pencabulan-anak-di-baubau-pengusaha-ini-lapor-balik-ke-polisi/
https://www.kasamea.com/kasus-pencabulan-anak-pengusaha-yang-dicemarkan-nama-baiknya-beber-fakta-mengejutkan/
https://www.kasamea.com/polres-baubau-urai-kronologis-pencabulan-anak-menghitung-hari-menanti-putusan-pra-peradilan/
https://www.kasamea.com/polres-baubau-menang-sidang-praperadilan-penetapan-tersangka-pencabulan-anak/
https://www.kasamea.com/praperadilan-ditolak-tersangka-pencabulan-anak-sah-seperti-ini-reaksi-pemohon-dan-termohon/
Komentar