Perdana di Baubau, Anggota DPR RI Jaelani Kawal SVLK, UMKM Kehutanan Naik Kelas
Baubau
Penguatan legalitas bahan baku dan kelestarian hutan mulai didorong lebih dekat kepada pelaku usaha kecil di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara. Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, turun langsung dalam Bimbingan Teknis Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) bagi UMKM kehutanan, yang baru pertama kali diselenggarakan di Kota Baubau, Minggu (20/9/26).
Kegiatan ini kerja sama Kementerian Kehutanan dengan Komisi IV DPR RI, yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas usaha, sekaligus memastikan produk hasil hutan dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.
Jaelani hendak memastikan, kegiatan tersebut tidak boleh hanya berhenti pada forum bimbingan teknis atau seremonial semata. Ia mendorong agar pertemuan dengan pelaku UMKM kehutanan di Baubau menjadi pintu masuk menuju konsolidasi yang lebih luas, terutama melalui pembentukan komunitas UMKM berbasis kayu dan hasil hutan. Gagasan itu muncul di tengah masih terbatasnya pelaku usaha di Baubau, yang telah memiliki sertifikasi legalitas hasil hutan.

Jaelani Dorong UMKM Berbasis Kehutanan Terkonsolidasi
Jaelani menjelaskan bahwa Bimtek SVLK diarahkan pada dua kepentingan yang berjalan beriringan; Pertama, mendorong UMKM berbasis kehutanan agar memiliki pemahaman dan sertifikasi terkait bahan baku maupun produk yang dihasilkan.
Kedua, membangun kesadaran bahwa aktivitas ekonomi berbasis hasil hutan, harus berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap kelestarian kawasan hutan.
“Secara teknis ini diorientasikan, pertama, mendorong biar UMKM berbasis kehutanan itu memiliki sertifikasi terhadap bahan baku, termasuk produk. Kemudian yang kedua kita mendorong biar mereka juga memiliki kesadaran bukan hanya secara memproduksi hasil UMKM-nya, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian kawasan hutan,” ujar Jaelani.
Menurut dia, program tersebut memiliki dimensi ekonomi, sosial, dan ekologis. “Jadi orientasi ekonominya ada, orientasi sosialnya ada, orientasi ekologinya ada,” katanya.
Pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Kehutanan, yang kini memperkuat tata kelola hasil hutan dengan mengintegrasikan aspek legalitas, kelestarian, ketertelusuran, dan pemasaran, untuk menjawab tuntutan pasar, termasuk pasar internasional.

Dari Bimtek Menuju Komunitas UMKM
Jaelani mengatakan, kegiatan di Baubau merupakan tahap awal. Karena itu, ukuran keberhasilan program menurutnya bukan hanya terlaksananya kegiatan, tetapi bagaimana materi dan fasilitasi yang diberikan dapat diteruskan dalam bentuk pendampingan.
Ia menyebut rencana konsolidasi UMKM berbasis kayu menjadi salah satu tindak lanjut yang akan didorong setelah kegiatan tersebut.
“Ini kegiatan yang awal, ini kegiatan silaturahim. Tetapi setelah ini kita mau tindak lanjut dengan mendorong konsolidasi berbasis komunitas, UMKM berbasis kayu,” ujar Jaelani.
Ia juga menyebut adanya keterlibatan pihak terkait, termasuk balai dan mitra pendamping, yang diharapkan dapat memperkuat proses tersebut.
“Mudah-mudahan ini kita akan melahirkan komunitas UMKM berbasis kehutanan, sehingga dengan begitu, kita mendorong konsolidasi UMKM naik kelas, kesejahteraan masyarakatnya juga pun bisa kita dorong,” katanya.
Gagasan konsolidasi ini menjadi penting karena pelaku UMKM sering menghadapi tantangan ketika harus memenuhi persyaratan legalitas, sertifikasi, administrasi, hingga akses pasar secara individual. Dengan pendekatan komunitas, proses pendampingan dapat diarahkan agar pelaku usaha tidak berjalan sendiri-sendiri.

Baubau Baru Memiliki Sekitar Lima Pelaku Tersertifikasi
Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya pada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar, Kementerian Kehutanan, Nawawi, menyebut saat ini baru sekitar lima pelaku usaha di Kota Baubau yang terkait dengan sertifikasi tersebut, dan sebagian masih dalam proses perpanjangan.
SVLK merupakan instrumen pemerintah untuk memberikan jaminan terhadap aspek legalitas dan kelestarian dalam rantai pasok hasil hutan. Nawawi menjelaskan bahwa sistem tersebut mencakup penjaminan sejak perolehan bahan baku, hingga pemasaran produk hasil hutan.
Dalam perkembangan kebijakan terbaru, pemerintah juga menempatkan legalitas, ketertelusuran, sertifikasi, dan pemasaran sebagai bagian yang saling berkaitan dalam tata kelola hasil hutan.
Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa penguatan sistem tersebut juga diarahkan agar pelaku usaha kecil tidak tertinggal dalam memenuhi persyaratan pasar. Bentuk dukungan yang disiapkan antara lain fasilitasi sertifikasi SVLK, dokumen legalitas, serta peningkatan kapasitas pemasaran.
“Karena itu, bagi UMKM kehutanan, SVLK bukan sekadar persoalan administrasi. Legalitas bahan baku menjadi bagian dari kemampuan usaha, untuk menunjukkan bahwa produk yang dihasilkan memiliki asal-usul yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” jelas Nawawi.

Di sisi lain, BPHL Wilayah XV Makassar mencatat, ruang pengembangan program SVLK di Baubau masih cukup besar.
Nawawi mengatakan, seluruh pelaku usaha yang berkaitan dengan hasil hutan, baik kayu maupun nonkayu, pada prinsipnya menjadi bagian dari sasaran edukasi dan pendampingan. Namun untuk Baubau, jumlah pelaku usaha yang saat ini telah tersentuh sertifikasi masih terbatas.
“Yang sekarang ini yang ada di Kota Baubau ini masih sangat minim. Itu masih ada kurang lebih lima,” kata Nawawi.
Menurut dia, sebagian dari pelaku usaha tersebut juga sedang menjalani proses perpanjangan sertifikasi. Kondisi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Bimtek SVLK di Baubau bukan hanya menyasar pelaku usaha yang sudah memahami mekanisme sertifikasi, tetapi juga menjadi sarana memperluas pemahaman bagi pelaku UMKM lainnya.
Membuka Jalan ke Pasar yang Lebih Luas
Nawawi menjelaskan, salah satu tujuan utama kegiatan adalah memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM, agar usaha mereka dapat berkembang tanpa terkendala persoalan perizinan dan legalitas bahan baku.
Legalitas tersebut juga berkaitan dengan peluang memperluas pasar.
“Tujuannya adalah bagaimana kita memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM, agar lebih eksis lagi dalam melakukan usaha, tidak terkendala dengan perizinan. Kemudian untuk pasar bisa lebih luas lagi termasuk ke internasional,” ujar Nawawi.
Ia menambahkan, tuntutan terhadap pengelolaan hasil hutan semakin menekankan pentingnya aspek kelestarian serta kepastian asal bahan baku.
“Kita harapkan lebih banyak lagi pelaku UMKM yang mengerti bagaimana melakukan usaha dengan memperhitungkan sumber bahan baku yang legal,” katanya.
Kementerian Kehutanan sendiri menempatkan penjaminan legalitas hasil hutan sebagai bagian penting dalam tata kelola kehutanan dan rantai pasok. Pemerintah juga menyatakan bahwa produk hasil hutan yang dipasarkan perlu memiliki dokumen penjaminan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Seremonial
Di tengah kegiatan yang berlangsung, Jaelani juga menyerap sejumlah masukan dari pelaku UMKM. Bagi Ketua DPW PKB tersebut, aspirasi yang muncul dari peserta, menjadi bagian lain dari tujuan kunjungan dan kegiatan Bimtek.
“Secara teknis sekaligus tadi sudah serap aspirasi. Semua hal itu kita dengar, insyaAllah kita selesaikan pelan-pelan. Yang berhubungan dengan mitra kita, kita segera sambungkan. Yang tidak di mitra kita, kita sambungkan,” ujar Jaelani.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ruang komunikasi dalam kegiatan, tidak hanya berkaitan dengan materi SVLK, tetapi juga persoalan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.
Bimtek SVLK di Baubau menjadi langkah awal mempertemukan kepentingan pelaku UMKM, pemerintah dan lembaga pendamping dalam satu ruang pembinaan. Di satu sisi, pelaku usaha membutuhkan kepastian legalitas bahan baku dan pendampingan, agar mampu memenuhi standar yang dipersyaratkan pasar. Di sisi lain, pemerintah berkepentingan memastikan pemanfaatan hasil hutan tetap berada dalam koridor legalitas dan kelestarian.
Bagi Jaelani, titik temu kedua kepentingan itu berada pada upaya membuat UMKM kehutanan tumbuh secara ekonomi, tanpa melepaskan tanggung jawab terhadap keberlanjutan hutan.
Karena itu, agenda berikutnya bukan sekadar menggelar Bimtek, melainkan memastikan pengetahuan tersebut berubah menjadi praktik usaha, konsolidasi pelaku UMKM, pendampingan sertifikasi, serta akses pasar yang lebih terbuka.
Sementara, Nawawi menegaskan bahwa BPHL akan terus melakukan pendampingan, agar pelaku UMKM memahami pentingnya bahan baku yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kita mengupayakan agar pelaku UMKM ini memahami, kemudian terlibat langsung di dalam kegiatan yang bersumber bahan bakunya yang legal dan secara hukum bisa dipertanggungjawabkan,”kata Nawawi.
Dari Baubau, penguatan UMKM kehutanan pun diarahkan untuk bergerak, dari sekadar memahami aturan, menuju kemampuan memenuhi standar legalitas, membangun daya saing, sekaligus ikut menjaga kelestarian sumber daya hutan.














Komentar