Lukman SH
Buton Tengah
“Pemkab Buteng diminta segera membuat Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Agar ada kepastian hukum dalam pelaksanaaan Pilkades PAW,” kata Lukman.
Setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang cukup alot, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Buton Tengah (DPRD Buteng), Komisi I, akhirnya merekomendasikan penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pemberhentian antar waktu (PAW) Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu. Rekomendasi ini menyahuti aspirasi masyarakat Desa Baruta.
Sebelumnya, tahapan penyelenggaraan Pilkades PAW Desa Baruta dijadwalkan 22 Januari 2022.
RDP di ruang rapat kantor DPRD Buteng, dihadiri unsur Pemkab Buteng, Asisten I Setda, Kabag Hukum, Kepala BPMD, Camat Sangia Wambulu, dan Pj Kades Baruta. Perwakilan masyarakat Desa Baruta didampingi Kuasa Hukum, LM Akhyar Fatar Murzian SH dan Lukman SH, yang bersama-sama menyetujui hasil RDP.
Diungkapkan Lukman, PAW Kades Baruta dilakukan karena Kades yang menjabat sebelumnya mengundurkan diri karena sakit. Sehingga perlu diselenggarakan Pilkades PAW dimaksud, untuk mengisi kekosongan Kades hingga Desember 2023 mendatang.
Kata Lukman, saat tahapan Pilkades PAW, masyarakat Desa Baruta merasa keberatan dengan penetapan Panitia Pemilihan, dan unsur perwakilan masyarakat (Kelembagaan), sebagai wajib pilih yang diduga mengalami kecurangan. Diduga, BPD Desa Baruta dan Panitia Pemilihan melanggar aturan.
“Pada 13 Januari 2022 masyarakat menyurat kepada DPRD Buteng untuk menyalurkan aspirasi terkait polemik di Desa Baruta,” ungkap Lukman, Senin (17/1/22).
Masyarakat Desa Baruta, kata Lukman, sangat mengapresiasi keputusan dibatalkannya tahapan Pilkades PAW tersebut. Penundaan dinilai tepat, bahwa tahapan yang telah dilakukan Panitia Pilkades tanpa regulasi, aturan yang jelas.
Advokat Peradin ini menjelaskan, bahwa pelaksanaan Pilkades PAW harus sesuai dengan Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa BAB IVA Pasal 47B dan Pasal 47D.
“Aturan ini harus ada turunannya, baik itu Perda ataupun Perbup,” tegasnya.
Ketua Geradin ini mengatakan, Pemkab Buteng diminta segera membuat Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Agar ada kepastian hukum dalam pelaksanaaan Pilkades PAW dimaksud.
“Ini juga sekaligus bertujuan agar menghindari polemik yang kemungkinan bisa akan terjadi,” pungkas Lukman. [Red]
Komentar