Proyek Jalan Lingkar: Perusahaan “Kalah” Tak Lolos Syarat Kualifikasi

Leos David berorasi dalam suatu unjuk rasa


Kasamea.com, Baubau

Proyek pembukaan baru, peningkatan jalan lingkar di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ada penetapan pemenang. Ini berdasarkan verifikasi, penilaian Pokja Unit Layanan (ULP) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Baubau.

Salah satu lembaga pro demokrasi yang juga fokus mengawal program pro rakyat, termasuk peningkatan infrastruktur, Pemuda Pro Rakyat Sejahtera Indonesia (PRASASTI) Kota Baubau, berpendapat, bahwa selain nilai penawaran, kualifikasi menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi perusahaan peserta tender. Yang juga tak lepas dari aspek kualitas kelayakan, kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan pekerjaan dengan anggaran puluhan miliar tersebut.

Aktivis PRASASTI Baubau, Leos David mengungkapkan, sampai sejauh ini proses tender yang difasilitasi Pokja masih berjalan wajar. Meskipun begitu, adalah suatu kewajaran pula, bila banyak pihak ikut melakukan pengawasan atas penggunaan uang puluhan miliar dalam setiap paket pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana pinjaman Pemkot Baubau.

Ia juga mengingatkan, agar jangan terlalu dini mengasumsikan telah terjadi monopoli, apalagi sampai menuding praktek rasuah ditubuh Pokja. Sebab tudingan tanpa bukti kuat, apalagi hanya mengandalkan asumsi liar, subyektivitas, bisa berkonsekuensi hukum. Ada ancaman dugaan pidana pencemaran nama baik, dan dugaan pelanggaran UU ITE bila ditransmisikan, atau disebarluaskan melalui media sosial.

“Jangan melahirkan asumsi negatif, provokatif yang terkesan menghambat percepatan pembangunan di Kota yang kita cintai ini. Ada tahapan dalam proses tender yang bisa ditempuh peserta yang tidak puas. Terbuka ruang untuk semua yang berkepentingan, sesuai dengan mekanisme,” tegasnya.

PRASASTI Baubau sangat menyayangkan bila ada pihak yang tunggang menunggangi, seakan hendak menghalang-halangi pembangunan di negeri khalifatul khamis. Terlebih hanya untuk memuluskan bargaining kepentingan komersialitas mereka.

“Terlalu dini (asumsi monopoli, rasuah, red). Tetapi kalau memang mengantongi bukti kuat, saya kira ranah kewenangan APH untuk mengusut, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” tambah Leos David.

PRASASTI Baubau berharap semua pihak dapat bersikap bijak dan menghormati tahapan tender yang tengah berlangsung. Dan menempuh langkah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, Pemkot Baubau mendapatkan pinjaman Rp195, 848 Miliar. Pinjaman ini akan digunakan untuk menuntaskan proyek pembangunan jalan lingkar, gedung serbaguna, dan terminal terintegrasi.

Tekhusus proyek jalan lingkar, Pokja tengah menjalankan tugas dan kewenangannya. Hasil tender telah diumumkan melalui informasi tender LPSE Kota Baubau. Sebagai berikut:

Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo – Batu Popi

Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo – Batu Popi, satuan kerja Dinas PUPR Baubau, T.A APBD 2021, Nilai Pagu Paket Rp. 41.660.803.880,00, dengan Nilai HPS Paket Rp. 41.644.499.000,00.

Paket yang diikuti 41 peserta tender ini dimenangkan PT Mahardika Permata dengan harga penawaran Rp. 40.582.485.743,71.

Sedangkan, berdasarkan hasil evaluasi, PT Putra Nanggroe Aceh dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi. Alasannya, berdasarkan hasil klarifikasi Direktur Cabang PT Putra Nanggroe Aceh an Alim Bahari, tidak dapat memberikan tanggapan atas klarifikasi untuk memastikan dari Akta Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa.

Hal ini menurut Pokja, tidak sesuai dengan LDP. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 390 (Tiga ratus sembilan puluh) hari kalender sejak SPMK. Sedangkan Akta Perubahan PT Putra Nanggroe Aceh Cabang No. AHU-AH.01.03-0353627, tanggal 31 Oktober 2019 (Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa No. 41, tanggal 20 April 2021), menerangkan bahwa, mengangkat Kepala Cabang PT Putra Nanggroe Aceh Cabang Kota Kendari Tuan Alim Bahari terhitung mulai tanggal 20 April 2021 sampai 30 April 2022.

Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi

Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi, Nilai Pagu Paket Rp. 40.423.956.090,00, Nilai HPS Paket Rp. 40.403.695.000,00, dimenangkan PT Meutia Segar, dengan penawaran Rp. 39.660.263.441,35.

Hasil evaluasi, oleh Pokja, PT Cikools Ara Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi. Alasannya, bukti perjanjian sewa alat excavator + rock driil hammer tidak ada atau tidak dilampirkan pada form penawaran teknis.

Lanjut, PT Putra Nanggroe Aceh dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi. Alasannya, berdasarkan hasil klarifikasi Direktur Cabang PT Putra Nanggroe Aceh an Alim Bahari tidak dapat memberikan tanggapan atas klarifikasi untuk memastikan dari Akta Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa.

Menurut Pokja, hal ini tidak sesuai dengan LDP. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 390 (Tiga ratus sembilan puluh) hari kalender sejak SPMK. Sedangkan Akta Perubahan PT Putra Nanggroe Aceh Cabang No. AHU-AH.01.03-0353627, tanggal 31 Oktober 2019 (Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa No. 41, tanggal 20 April 2021) menerangkan bahwa, mengangkat Kepala Cabang PT Putra Nanggroe Aceh Cabang Kota Kendari Tuan Alim Bahari terhitung mulai tanggal 20 April 2021 sampai 30 April 2022.

Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio – Bukit Asri

Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio – Bukit Asri dimenangkan PT Merah Putih Alam Lestari dengan penawaran
Rp. 38.485.366.786,34.

Dalam paket ini, hasil evaluasi Pokja, PT Dian Perdana Karsa dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi, karena alasan, Bukti Kepemilikan Perjanjian Sewa antara PT Bangun Tambang Maju Bersama dan PT Dian Perdana Karsa Cabang Buton, untuk Peralatan Batching Plant/Blending Equipment, berupa Kontrak Pembelian, tidak bertanda tangan, atau ber barkode (Perjanjian Secara Elektonik), baik Penjual maupun Pembeli alat tersebut.

Sebagaimana Dokumen Pemilihan pada Klausul IKP Huruf D. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran, No. 25.10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain.

Lain lagi dengan PT Adta Surya Prima. Perusahaan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi karena tidak memperlihatkan Surat Perjanjian Asli.

Perusahaan lainnya yang kalah dalam paket ini, yakni PT Fatdeco Tama Waja, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi karena beberapa alasan: • Surat Jaminan Penawaran Asli file kosong, • Daftar Isian Peralatan Utama tidak dilampirkan dengan bukti pendukung, • Daftar Personil Manajerial tidak dilampirkan dengan bukti pendukung.

Beda lagi dengan PT Putra Nanggroe Aceh, yang dalam paket ini dinyatakan kalah karena alasan: 1. Pada Data Kualifikasi (Form Persyaratan Kualifikasi Lainnya) Bukti Lampiran Kontrak dan PHO Pengalaman Perusahaan Tertinggi dalam 15 tahun terakhir tidak dilampirkan sebagai Perhitungan KD Guna Evaluasi Kualifikasi. 2. Tidak meng upload Data Pendukung lainnya pada Form Persyaratan Kualifikasi Lainnya.

Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi – Sorawolio Tahap IV

Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi – Sorawolio Tahap IV dimenangkan PT Garungga Cipta Pratama dengan penawaran Rp. 40.914.746.253,20.

Lagi-lagi PT Putra Naggroe Aceh kalah. Ikut berkompetisi dalam paket ini, perusahaan yang berkantor cabang di Kendari ini dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi. Alasannya, berdasarkan hasil klarifikasi Direktur Cabang PT Putra Nanggroe Aceh an Alim Bahari tidak dapat memberikan tanggapan atas klarifikasi untuk memastikan dari Akta Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa. Hal Ini tidak sesuai dengan LDP. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 390 (Tiga ratus sembilan puluh) hari kalender sejak SPMK. Sedangkan Akta Perubahan PT Putra Nanggroe Aceh Cabang No. AHU-AH.01.03-0353627, tanggal 31 Oktober 2019 (Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa No. 41, tanggal 20 April 2021), menerangakan bahwa mengangkat Kepala Cabang PT Putra Nanggroe Aceh Cabang Kota Kendari Tuan Alim Bahari terhitung mulai tanggal 20 April 2021 sampai 30 April 2022.

PT Meutia Segar disini dinyatakan kalah karena alasan: • Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti, dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan, setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur. • Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan.

PT Rajasa Tomax Globalindo masih kurang beruntung dalam paket ini, alias kalah. Dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi karena alasan, Sertifikasi Kompetensi Kerja Personil Manajerial pada Manajer Pelaksana Proyek dan Manajer Tehnik tidak sesuai dengan Persyaratan dalam Dokumen Pemilihan. Juga diperjelas dalam Daftar Riwayat Hidup, Posisi Jabatan dalam Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada Manejer Pelaksanaan Proyek dan Manajer Tehnik, tidak dengan SKA yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. (Red)

Komentar