Baubau
Pelanggaran aturan dalam berkendara di Kota Baubau terbilang cukup tinggi. Hal ini terlihat, baru dalam beberapa hari razia saja, masih banyak pengendara yang terjaring razia, yang dilakukan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Baubau, baru dalam beberapa hari razia.
Diungkapkan Kepala Satuan Lalulintas Polres Baubau, AKP R Muliadi SH, dalam razia yang digelar mulai tanggal 1-14 Maret 2022, pihaknya menjaring sebanyak kurang lebih 160 unit kendaraan roda dua, dan 16 unit kendaraan roda empat. Pelanggaran kasatmata yang ditemukan, antaralain kendaraan tanpa kaca spion, dan menggunakan knalpot racing,
“Ada juga pengendara tanpa SIM atau STNK, dan juga plat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan spek Samsat,” kata Muliadi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Dalam razia tersebut, pihaknya juga mengarahkan untuk pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM, bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya baru satu bulan berakhir.
Muliadi menambahkan, razia ini merupakan operasi keselamatan, yang digelar bersama dengan Polisi Militer.
“Tujuannya dalam rangka menghadapi ramadhan, utamanya keselamatan berlalulintas, dan mengantisipasi mudik nantinya. Sistemnya mobail, patroli, hunting, stasiuner (suiping ditempat),” jelasnya.
Sebanyak 30 Personil yang diturunkan dalam razia kali ini. Kata Muliadi, 26 personil Satlantas, provost, dan unit lainnya lainnya.
Muliadi menghimbau masyarakat agar mematuhi peraturan berlalulintas, berhati-hati dalam berkendara, mengutamakan keselamatan diri serta pengendara lainnya di jalan raya.
Dalam razia tidak ditemukan kendaraan hasil curanmor atau kendaraan yang digunakan untuk kejahatan lainnya. [Red]
Razia Kendaraan, Pelanggaran di Baubau Masih Tinggi









Komentar