Catatan LM. Irfan Mihzan
Pendiri – Pemimpin Redaksi Kasamea.com
Suasana hikmat Idul Fitri 1445 H masih sangat terasa, bersilaturahminya para pemenang bulan nan penuh berkah, semoga semua meraih Fitri. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir Batin.
Tak terasa uraian sederhana ini selesai juga. Semoga bisa menemani anda semua menghabiskan waktu berkumpul bercengkrama bersama keluarga, handai taulan tercinta, berbareng santapan menu khas lebaran, khas masing-masing keluarga.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, lebaran kali ini terpantau kondusif masih dirajai reuni-nya para ketupat, lapa-lapa, buras, kari ayam, ayam tumis kecap, paru rica, sop, coto, konro, dan teman-teman seangkatannya.
Semoga seluruh umat Islam merasakan Ied Mubarak.
Balik ke substansi, teruntuk Menteri Dalam Negeri yang kami hormati dan kami banggakan, agar kiranya berkenan memantau secara khusus, Penjabat Kepala Daerah (Pj Kada) yang mempunyai kepentingan pribadi akan maju Calon Kepala Daerah (Cakada) pada Pilkada Serentak 2024.
Wahai para abdi negara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudi kiranya, memantau secara khusus, pengelolaan atau penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), di daerah yang dipimpin Pj Kada yang akan maju Cakada pada Pilkada November 2024 dimaksud.
Moral publik, menaruh perhatian atas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik di daerah yang dipimpin hanya sementara waktu oleh Pj Kada. Meskipun tidak dipilih secara langsung dalam sebuah kontestasi Pemilu pesta demokrasi, namun kehadiran Pj Kada sangat diharapkan tidak melenceng dari perwujudan jalannya pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, jujur, dan bertanggung jawab (Good and Clean Governance).
Berdasarkan penelusuran dan analisis Redaksi Kasamea.com, terdapat beberapa pertimbangan yang mendasari Mendagri dan KPK sehingga dianggap urgen untuk turun tangan, antara lain :
1. Sebagai Pj Kada yang akan maju Cakada, diduga yang bersangkutan melakukan kerja-kerja politik terselubung, bahkan kasatmata. Semantiknya, dapat dikatakan, mengarah pada geliat yang terstruktur sistematis dan masif, untuk memuluskan agenda-nya tersebut.
Hal ini terpantau dari instrumen sosialisasi yang dimainkan, baik berupa baliho atau spanduk yang banyak terpasang di ruas-ruas jalan, di sudut-sudut perumahan warta, juga media promosi yang tersebar luas di media sosial.
Begitu pula yang santer jadi perbincangan, komunikasi politik, manuver politik yang dilakukan Pj Kada yang akan maju Cakada.
Lebih dahsyatnya lagi, ada Pj Kada yang akan maju Cakada, terang-terangan sampai “melacurkan” diri, ikut serta dalam kegiatan partai politik tertentu, demi mendapatkan rekomendasi parpol pengusung.
Woe anu, ingat anda itu masih ASN yang terikat sumpah jabatan, terikat ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ihwal Pj Kada yang akan maju Cakada
sudah menjadi konsumsi, perbincangan tengah masyarakat.
2. Dugaan kerja-kerja politik Pj Kada yang akan maju Cakada, potensial merugikan masyarakat dan daerah. Sebab dapat mempengaruhi pencapaian pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban yang diemban seorang Pj Kada. Sementara yang bersangkutan sendiri, mendapatkan hak keuangan dan hak protokoler sebagai Pj Kada.
Yang tak kalah penting, seluruh Pj Kada diberi tugas penting, menyukseskan program pemerintah pusat/program Presiden.
Dari beberapa sumber, ada amanat 8 hal esensial arahan Presiden kepada Pj Kada dan Forkopimda, antara lain :
Pertama, diminta untuk mengendalikan inflasi dengan cara memantau langsung harga-harga di lapangan. Perlu kecermatan dalam menghitung dan menetapkan segala tarif layanan umum,
Kedua, menurunkan kemiskinan ekstrem sampai target 0 persen pada tahun 2024, dengan mengambil langkah kebijakan yang tepat sasaran,
Ketiga, fokus untuk menurunkan angka stunting, sebab Kabupaten/Kota di Sultra masih menjadi lokus prioritas penanganan stunting nasional,
Keempat, memberi perhatian lebih kepada investasi. Pj Kada bersama Forkopimda menghindari pemberian izin investasi dengan proses terlalu lama,
Kelima, memastikan APBD dibelanjakan untuk produk-produk buatan dalam negeri,
Keenam, Kabupaten/Kota harus mulai mendesain wilayahnya dengan baik, sehingga memiliki diferensiasi keuntungan kompetitif, dan memaksimalkan potensi,
Ketujuh, menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju Pemilu 2024, serta
Kedelapan, menjaga kebebasan beragama, melalui, dengan memaksimalkan peran forum kerukunan umat beragama, saling berkomunikasi dengan baik diantara sesama tokoh adat, tokoh masyarakat maupun para tokoh agama.
Betapa pentingnya perintah bapak Presiden tersebut. Kan ironis bila tidak tercapai sesuai target, tidak maksimal, hanya karena Pj Kada bergeliat politik dalam agenda Cakada, untuk memenuhi syahwat berkuasa.
3. Menyangkut pelaksanaan APBD, APBD adalah salah satu komponen penting bagi pemerintahan daerah, dalam rangka pembiayaan dan penerapan berbagai macam proyek, serta program yang direncanakan.
Dalam kapasitas sebagai Pj Kada, yang diduga melakukan kerja-kerja politik dalam agenda pencalonan sebagai Kada defenitif, maka akan berpotensi pada terjadinya konflik kepentingan dalam membuat kebijakan. Hingga dugaan bagi-bagi proyek yang anggarannya bersumber dari APBD, maupun APBN, kepada oknum atau kelompok tertentu, sesuai kepentingannya.
Dugaan bagi-bagi proyek biasanya berbarengan dengan praktek komitmen fee/cash back, pemberian setoran uang atau hadiah dari kontraktor kepada pemberi proyek/penentu kebijakan.
Hal ini bisa berdampak pada menurunnya kwalitas mutu pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah, berpotensi fraud, pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, serta yang lebih parah adalah dugaan praktek korupsi. Karena anggaran yang sedianya telah direncanakan untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, akhirnya pihak kontraktor harus memporsikan sekian persen (Sesuai kesepakatan), untuk pemberi proyek/penentu kebijakan.
Busuk permainan ini sodaraku. Ayo kita terpanggil untuk beramai-ramai meneriakan ini kepada Mendagri dan KPK. Semoga suara tulus kita dapat terdengar oleh mereka di Jakarta sana, meskipun samar hingga serak dan tak bergema.
Lebih lanjut, bila evaluasi yang dilakukan Mendagri menemukan bukti dugaan penyimpangan, atau pemerintahan tidak berjalan sebagaimanamestinya, maka segera “Copot” Pj Kada brengsek itu. Gantikan posisinya dengan ASN yang memenuhi syarat, serta lebih kredibel, menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan tidak mementingkan agenda politik pribadi hingga menghalalkan segala cara.
Menyusul suara dari sela-sela akar rumput ini, patut dilayangkan Surat kepada pihak-pihak berkompeten/ berwenang. Dengan begitu, maka akan tercipta sedikit ruang keadilan, dan lebih baik, untuk seluruh masyarakat/ daerah yang sama kita cintai.
Wallahu A’lam Bishawab.
(La MIM)
Komentar