La Ode Samsu Umar SH
Baubau
Rumah Sakit (RS) Murhum disomasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pospera Kepton, karena diduga menolak pasien dalam kondisi kritis korban tikaman, hingga akhirnya meninggal dunia. RS milik swasta ini dinilai bertentangan dengan azas penyelenggaraan pelayanan kesehatan, sebagaimana amanat Undang-Undang.
Diungkapkan Wakil Direktur LBH Pospera Kepton, La Ode Samsu Umar, pihaknya telah melayangkan somasi hari ini, Jumat 17 Desember 2021. Yang pada prinsipnya untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum, atas pasien kritis, Almarhum La Ode Dadang (21).
RS Murhum kata Samsu, tidak melakukan penanganan awal, yang menakibatkan pasien meninggal dunia, pada tanggal 12 Desember 2021 dini hari.
“Bahwa keputusan pihak rumah sakit murhum yang menolak pasien dalam kondisi kritis tersebut, kami menilai sangat bertentangan dengan azas penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Sebagaimana amanat Undang-Undang,” urainya.
Dengan melakukan somasi, lanjut Samsu, RS Murhum kiranya agar sesegara mungkin beritikad baik bertanggung jawab.
“Kami secara tegas memberi waktu kepada pihak rumah sakit murhum, selama 2×24 jam untuk menunjukkan itikad baiknya. Sebelum kami menempuh jalur hukum lainnya,” tegas Samsu, dalam press release, Jumat (17/12).
Pihak manajemen RS Murhum belum berhasil dimintai tanggapan tentang somasi yang dilayangkan LBH Pospera Kepton. (Red)
RS Murhum Disomasi, Diduga Tolak Korban Tikaman Hingga Meninggal Dunia

Komentar