Dr Hj Nur Endang Abbas SE MSi
Makassar
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sekda Sultra), Dr Hj Nur Endang Abbas SE MSi selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pengisian Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan (Sekda Busel), membenarkan telah ada penetapan dan pengumuman tiga besar calon Sekda Busel.
Menempati rangking I, La Ode Budiman SKM MMKes, rangking II, LM Muharram SE MM, dan rangking III, LM Karman SE MM.
Nur Endang Abbas menjelaskan, setelah penetapan dan pengumuman, pihaknya melanjutkan dengan melaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dengan meng-upload melalui aplikasi khusus. Setelah laporan terkirim, Pansel dalam waktu beberapa hari kedepan, menunggu tanggapan (rekomendasi) KASN.
“Kalau sudah sesuai, akan diteruskan prosesnya. Lalu Bupati Busel selaku PPK mengirim surat ke Gubernur Sultra, terkait hasil tiga besar yang sudah ditetapkan, dan disetujui. Untuk meminta rekomendasi Gubernur Sultra, menunjuk atau merekom satu diantara tiga nama,” jelas Nur Endang Abbas, dikonfirmasi Rabu (19/1/21).
https://www.kasamea.com/ini-tiga-calon-sekda-buton-selatan/
Setelah Gubernur Sultra merekomendasikan satu nama, Bupati Busel lantas menerbitkan Surat Keputusan (SK), kemudian melakukan pelantikan Sekda Busel.
“Saya bersurat sebagai Sekda kepada Bupati kalau sudah ada rekomnya Gubernur, untuk segera dilakukan pelantikan. Lebih cepat lebih bagus, karena kalau sudah ada rekom Gubernur ya segera. Apalagi di Busel terjadi kekosongan jabatan,” tegasnya.
https://www.kasamea.com/sekda-busel-la-ode-budiman-teratas/
Jenderal ASN Pemprov Sultra ini menambahkan, pihaknya belum lama ini menerima surat dari BKN, yang menyatakan, bahwa jangan karena pandemi, bila ada kegiatan, harus dilakukan percepatan. Semua terkait dengan vaksinasi, pemulihan ekonomi nasional, dan kegiatan penting lainnya.
Nur Endang Abbas berharap, jangan ada kekosongan jabatan puncak di daerah.
Menyinggung tentang siapa yang menentukan terpilihnya Sekda Busel, Nur Endang Abbas enggan berspekulasi. Menurutnya, adalah ranah kewenangan, Bupati Busel berkoordinasi dengan Gubernur Sultra.
“Tentunya Gubernur punya pandangan, Bupati sebagai user (pemakai) juga punya pandangan. Nah saya kira Gubernur pikirannya kan yang terbaik untuk Busel, memberikan pandangan ke Bupati, dan Bupati sebagai PPK tentunya punya filing. Tentunya yang pas dia rasa, dan itu amanah undang-undang diberikan kewenangan untuk dikomunikasikan. Kalau sudah keluar satu nama, ya selesai,” urainya, yang tengah berada di Makassar, mengantar Ibunda tercinta berobat.
Lebih jauh Nur Endang Abbas menguraikan, dengan telah ditetapkan dan diumumkannya tiga besar calon Sekda Busel, Gubernur Sultra tentu harus mendengar dari “bawah”. Begitu pula Bupati Busel, harus memperhatikan apa yang diamanahkan Gubernur Sultra sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Rangking Calon Sekda Busel
Dalam penetapan, kemudian pengumuman sudah jelas termuat rangking para peserta seleksi calon Sekda Busel. Meskipun saat ini sudah berdasarkan abjad, namun kebetulan pula La Ode Budiman peserta dengan perolehan nilai tertinggi.
Namun begitu, menurut Nur Endang Abbas, ketiganya memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Sekda Busel. Sembari memastikan, yang diijalankan Pansel selama proses seleksi sudah sesuai mekanisme.
“Tidak ada kepentingan saya di Busel, semata-mata apa yang kami potret, apa yang kami lihat dalam proses seleksi, itulah. Jadi kalau yang tidak bisa menjawab saat diberikan pertanyaan, ya itulah hasil penilaiannya yang sebenar-benarnya. Terkait dengan tugas fungsi Sekda, pola pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat. Bagaimana mereka memberikan pandangan. Banyak hal yang menjadi perhatian, penilaian Pansel,” urainya lagi.
Seluruh tahapan seleksi telah dijalani masing-masing peserta. Angka yang diperoleh adalah hasil dari tahapan seleksi.
Misalnya S1, mendapatkan nilai sekian. Atau S2 mendapatkan nilai berapa. Termasuk pula, sudah berapa kali menduduki jabatan tertentu, mendapatkan nilai berapa. Dari sisi berkas.
“Kemudian dari asesor, orang yang sudah terbiasa. Dan ini linknya langsung kepada pusat, jadi mereka tidak bisa main-main, tidak bisa diintervensi. Link hasil penilaian dalam seleksi terbuka kemana-mana,” tambahnya.
Kata Nur Endang Abbas, hasil penilaian seluruhnya disandingkan. Baik asesmen, hingga penulisan makalah.
Untuk penulisan makalah, tak seorang pun yang mengetahui judul makalah yang akan ditulis peserta. Yang dipastikan, dalam koridor tugas fungsi Sekda.
Begitu juga judul makalah, tak ada yang tahu. Penulisan makalah tidak diperbolehkan menggunakan laptop. Tidak diperbolehkan menggunakan alat bantu, dan tidak boleh ada referensi saat penulisan makalah.
“Itu dimaksudkan ditulis tangan sendiri, dan diinginkan oleh Pansel original ide dari calon Sekda ini bagaimana untuk membantu PPK dalam menjalankan tugas. Nah itu ada berapa halamannya, ada sistematikanya. Kalau semuanya tidak terpenuhi ya tentu kurang nilainya,” tambahnya.
Dalam wawancara beda lagi. Kata Nur Endang Abbas, tak hanya yang sudah dituliskan dalam makalah, tetapi seterusnya Pansel melakukan pendalaman, bagaimana pandangan peserta tentang pemulihan ekonomi, hingga SDM. Semua yang terkait dengan tugas fungsi Sekda. [Red]
Komentar