Kendari
Sidang Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan proyek pengadaan saluran air bersih/sambungan rumah (SR) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Perum-DAM Buteng) telah sampai pada pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 11 orang dihadirkan untuk dimintai kesaksiannya dihadapan persidangan pada Selasa 1 November dan Selasa 8 November 2022.
Berikut nama-nama 11 orang saksi yang sudah diperiksa, antara lain:
Sidang Selasa 1 November 2022:
1. Asnudin Edo selaku Bendahara Pengeluaran
2. Aminudin selaku Kabag Umum
3. Yayan Hidayat SE selaku Kasubag Akuntansi
4. La Ode Ryan selaku Kabag Keuangan
5. Drs La Angkata selaku Dewan Pengawas
6. Hasana Zamuri selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD Buteng
7. Rizal Agung Purnomo ST ex Pj Direktur Teknik.
Sidang Selasa 8 November 2022:
1. Muh Yunus selaku Direktur CV Randi Buteng Perdana
2. Ir Mainu selaku Dewan Pengawas (Dewas) Perum-DAM Buteng
3. Ir Jhonatan Gunadi selaku Direktur CV Gita Karya
4. Benjamin Bustan selaku Direktur CV Anugerah Teknik Mandiri
5. Muh Akbar selaku Plt Manager Inkop Pamsi.
Perkara dugaan rasuah dalam Perusahaan pelayanan air bersih di negeri 1000 goa ini telah mulai disidangkan Senin 31 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Negeri Kendari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin,
dan Hakim Anggota Wahyu Bintoro dan Ewirta Lista Pertaviani.
Kejaksaan Negeri Buton menurunkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Azer Jongker Orno SH MH (Kasi Intel) dan Siti Darniati SH (Kasi Pidsus).
“Pada intinya keterangan para saksi disampaikan secara jelas dan terang, sehingga mempermudah JPU dalam membuktikan perkara dimaksud dalam persidangan,” demikian tanggapan Azer J Orno.
Terdakwa, yakni Muhiddin S.Ag (Plt Direktur Utama Perum-DAM Buteng), Abdul Wahab Raif (Direktur Umum Perum-DAM Buteng), dan Dr (Chand) Tamrin Tamim SPd ST MT (Plt Direktur Utama PDAM Busel). Kejaksaan Negeri Buton melimpahkan Terdakwa, Barang Bukti, beserta Dakwaan, juga administrasi pelimpahan Perkara dimaksud, ke Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Kendari, Kamis 20 Oktober 2022. Kemudian tindaklanjuti dengan penetapan penahanan Terdakwa.
Perbuatan ketiga Terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsideritas, Primer, dan Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Perkara rasuah program layanan dasar bagi rakyat ini, kerugian negara diduga mencapai Rp4.199.116.200. Ketiga Terdakwa diduga meraup cuan haram, diduga menikmati pundi harta dari hasil korupsi pekerjaan proyek pengadaan saluran air bersih/sambungan rumah (SR), yang dianggarkan melalui Perum-DAM Buteng T.A 2020.
Mengusutnya, Kejaksaan Negeri Buton melakukan penyelidikan, penyidikan, dengan memeriksa sekitar 20 orang saksi, dan berhasil memenuhi alat bukti.
Sebelumnya, Azer J Orno mengatakan,
jika dijumlahkan, Muhiddin dan Tamrin Tamim (saat masih Tersangka) melakukan pengembalian kerugian negara sekitar Rp 3.745.483.360 (akumulasi dari uang tunai dan mobil). Dan masih ada kewajiban pengembalian, yang jika diakumulasi sebesar Rp295 juta. Sedangkan Abdul Wahab Raif, belum mengembalikan sama sekali, sekitar Rp208 juta dugaan rasuah yang diembatnya. (Red)
Baca juga ⬇️
Komentar